4.218 Personel Polri/TNI Diterjunkan Antisipasi Keramaian Reuni 212 di Monas
Kamis, 02 Desember 2021 - 00:16 WIB
loading...
Sebanyak 4.218 personel gabungan dari Polri/TNI dan Pemprov DKI disiagakan untuk mengamankan aksi Reuni 212 pada Kamis (2/12/2021).Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 4.218 personel gabungan dari Polri/TNI dan Pemprov DKI disiagakan untuk mengamankan aksi Reuni 212 pada Kamis (2/12/2021). Ribuan personel gabungan ini pun telah menggelar apel di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan, pengamanan dibuat berlapis dengan gabungan TNI,Polri hingga Pemprov DKI."Ada sebanyak 4.218 personel TNI, Polri dan Pemda," kata Sam kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, Karoops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto menuturkan, pengamanan ini merupakan bentuk operasi kemanusiaan, yakni menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.
"Karena pandemi belum selesai. Penularan Covid-19 masih ada," kata Marsudianto saat Apel Gelar Pasukan. Marsudianto menilai, kegiatan Reuni 212 bukan merupakan penyampaian pendapat di muka umum layaknya demo biasa lainnya.
"Ini adalah kegiatan keramaian," jelas Marsudianto. Kegiatan ini juga dianggap Marsudianto tidak sesuai dengan Pasal 510 KUHP yakni mengadakan keramaian di muka umum. Sehingga, tindakan tegas dan ancaman pembubaran tengah dilakukan.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan, pengamanan dibuat berlapis dengan gabungan TNI,Polri hingga Pemprov DKI."Ada sebanyak 4.218 personel TNI, Polri dan Pemda," kata Sam kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, Karoops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto menuturkan, pengamanan ini merupakan bentuk operasi kemanusiaan, yakni menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.
"Karena pandemi belum selesai. Penularan Covid-19 masih ada," kata Marsudianto saat Apel Gelar Pasukan. Marsudianto menilai, kegiatan Reuni 212 bukan merupakan penyampaian pendapat di muka umum layaknya demo biasa lainnya.
"Ini adalah kegiatan keramaian," jelas Marsudianto. Kegiatan ini juga dianggap Marsudianto tidak sesuai dengan Pasal 510 KUHP yakni mengadakan keramaian di muka umum. Sehingga, tindakan tegas dan ancaman pembubaran tengah dilakukan.
Lihat Juga :