Aksi Reuni 212 Dilarang, Slamet: Polisi Mengamankan Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:51 WIB
loading...
Aksi Reuni 212 Dilarang,...
Anggota Steering Committee Reuni 212 Tahun 2021 Slamet Ma’arif. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Steering Committee Reuni 212 Tahun 2021 Slamet Ma’arif memprotes pelarangan aksi super damai Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021 oleh pihak kepolisian. Seharusnya tugas polisi melakukan pengamanan terhadap aksi Reuni 212 bukan malah melarang atau mengancam.

"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyarakat lain melakukan unjuk rasa. Saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," ujar Slamet Ma'arif, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Polisi Ancam Pidana Peserta Aksi Reuni 212

Menurut dia, banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa maupun buruh yang melaksanakan aksinya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha. "Bahkan, hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut merdeka dibiarkan padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara. Tapi, giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda. Komisi III DPR harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ungkap Slamet.

Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021. "Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum berlaku dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Aksi Reuni 212, Jalan Kawasan Istana Merdeka Ditutup Jam 12 Malam

Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.

Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Rekomendasi
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Berita Terkini
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved