PN Jaktim Tunda Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Terorisme Munarman Pekan Depan
Rabu, 01 Desember 2021 - 12:31 WIB
loading...
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur. Foto: MNC Portal Indonesia/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman mengajukan keberatan dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Rabu (1/12/2021). Atas keberatan itu Majelis Hakim menunda gelaran sidang pembacaan dakwaan.
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, keberatan yang dilayangkan pihaknya terkait jalannya sidang yang dianggap janggal. Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Persoalkan JPU Main HP Saat Sidang
"Seperti yang saya sampaikan di awal, kita keberatan mengenai BAP, BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal, menurut KUHAP itu harus menjadi hak kuasa hukum dan juga hak dari terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Selain BAP yang belum diterima kuasa hukum, lanjut Aziz, pihaknya pun meminta sidang digelar secara offline atau menghadirkan Munarman dalam ruang persidangan.
"Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar diakomodir oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, keberatan yang dilayangkan pihaknya terkait jalannya sidang yang dianggap janggal. Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Persoalkan JPU Main HP Saat Sidang
"Seperti yang saya sampaikan di awal, kita keberatan mengenai BAP, BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal, menurut KUHAP itu harus menjadi hak kuasa hukum dan juga hak dari terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Selain BAP yang belum diterima kuasa hukum, lanjut Aziz, pihaknya pun meminta sidang digelar secara offline atau menghadirkan Munarman dalam ruang persidangan.
"Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar diakomodir oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Lihat Juga :