Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:58 WIB
loading...
Kuasa Hukum Minta Munarman...
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur. Foto: MNC Portal Indonesia/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ), Munarman meminta sidang dugaan tindak pidana terorisme digelar secara offline. Demikian disampaikan oleh anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Menurut dia, permintaan sidang digelar secara offline atas dasar undang-undang yang ditetapkan pengadilan. Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman, 300 Personel Gabungan Jaga Ring 1, 2, dan 3 PN Jaktim

"Iya Insya Allah kita akan maksimalkan, minimal nanti awal dari H. Munarman pribadi kalau misalkan harapan kita sidang offline," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Oleh karena itu, lanjut Aziz, pihaknya tak segan untuk segera mengajukan eksepsi terkait sidang yang bakal digelar secara offline.



"Oh iya tentu saja, cuma waktunya saja. Kalau dari kita mungkin bisa pekan depan, kalau H. Munarman mungkin langsung ketika setelah pembacaan dakwaan jika offline," ujarnya.

Aziz menuturkan, dalam persidangan ini pihaknya menurunkan 20 kuasa hukum untuk memberikan keadilan pada Munarman yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

"Banyak sih, ada yang dari Palembang juga sama dari kita di Jakarta dan jumlahnya sekitar 20 orang," tuturnya.

Sebagai informasi sidang perdana dugaan terorisme yang menjerat Munarman bakal digelar secara virtual atau online. Artinya terdakwa tidak hadir dalam ruang persidangan.

"Terdakwa dihadirkan secara online. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Timur melalui pesan tertulis, Selasa 30November 2021. Baca juga: Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme secara Virtual, PN Jaktim Tetap Dijaga Ketat Aparat

Sebelumnya, mantan Sekretaris FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021 di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Rekomendasi
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved