Kelabui Korban, Pelaku Curanmor Tutupi Motor Curian dengan Daun

Rabu, 01 Desember 2021 - 04:10 WIB
loading...
Kelabui Korban, Pelaku...
Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AG (27). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AG (27). Warga Kampung Limusnunggal, Desa Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa curanmor itu terjadi di sebuah bengkel mobil di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat (1/10/2021). "Tersangka AG adalah karyawan atau pekerja bengkel tersebut. Tersangka ditangkap di rumahnya di Sukabumi, hari Sabtu 27 November 2021," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (30/11/2021).

Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, rekan kerja tersangka AG yakni Aco (30) memarkir sepeda motor miliknya di dalam lokasi bengkel. Setelah itu, Aco dan juga tersangka AG beristirahat.

Baca juga: Cuma 2 Menit, Pelaku Curanmor Gasak Motor Matik di Minimarket Cengkareng

"Saat semua orang masih tidur, tersangka AG membawa sepeda motor korban. Kemudian sepeda motor itu disembunyikan di pinggir kali dekat bengkel dan menutupinya dengan dedaunan agar tidak terlihat," ujar Wahyu.

Usai menyembunyikan sepeda motor, tersangka AG kembali ke bengkel dan melanjutkan istirahat. Saat pagi, korban yang hendak membeli sarapan menyadari sepeda motor hilang.

Tersangka AG saat itu pura-pura ikut mencari keberadaan sepeda motor. "Sore harinya, tersangka kembali ke pinggir kali untuk mengambil sepeda motor. Kemudian langsung pulang ke kampung halamannya di Sukabumi," ucap Wahyu.

Selang beberapa hari kemudian, korban curiga karena tersangka tiba-tiba hilang tanpa berpamitan. Korban melaporkan peristiwa itu Polsek Panongan.

Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Ipda AA Surya Abdul Fitri langsung melakukan pengejaran. "Pada saat petugas kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang," tutur Wahyu.

Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka AG dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved