Penyusunan RDTR Perkotaan Matoto Diharap Prioritaskan Ruang Terbuka Hijau
Selasa, 30 November 2021 - 15:40 WIB
loading...
Sekda Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli membuka konsultasi publik II dalam rangka penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Matoto di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (30/11). Foto: Humas Pemkab Luwu Timur
A
A
A
LUWU TIMUR - Sekda Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli berharap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mangkutana, Tomoni dan Tomoni Timur (Matoto) tetap memprioritaskan ruang terbuka hijau .
Ini disampaikan Bahri saat membuka konsultasi publik II dalam rangka penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Matoto di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (30/11).
Baca juga:PPKM Level II, Bupati Lutim Tetap Ingatkan Penerapan Prokes
Menurut Sekda, Perkotaan Matoto khususnya Tomoni dan sekitarnya adalah wilayah yang sangat berkembang dari segi perekonomian dan merupakan kawasan yang padat penduduk, sehingga tepat untuk diadakan penataan wilayah.
Menurutnya, selain sebagai kawasan perekonomian, kawasan matoto juga merupakan kawasan pertanian, maka pada perencanaan tersebut akan tersedia satu kawasan industri di wilayah Matoto yang akan mendukung sektor pertanian secara menyeluruh.
"Harapan kami, agar dokumen RDTR ini nantinya dapat mempercepat proses perizinan berusaha di Kabupaten Luwu Timur karena kita ketahui bersama bahwa ke depannya semua proses perizinan akan melalui OSS (Online Single Submission) dengan satu produk sebagai dasarnya yaitu Rencana Detail Tata Ruang," jelasnya.
"Marilah kita bersama-sama untuk memberi masukan kepada Tim Penyusun agar dapat dihasilkan dokumen RDTR yang berkualitas baik, bagaimanapun juga kita semua para pemangku kepentingan di kabupaten ini yang mengetahui karakteristik wilayah dan sebagai pengguna dari produk RDTR nantinya," tambahnya.
Baca juga:Jelang Nataru, Pengawasan Prokes dan Mobilisasi Masyarakat di Lutim Diperketat
Selain itu, kata Bahri, proses RDTR ini dimulai dari perencanaan atau penyusunan materi teknis yang membutuhkan proses lanjutan pada Kementerian ATR/BPN dalam rangka penerbitan Persetujuan Substansi (Persub) yang menjadi dasar bagi daerah dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Hal penting lainnya dalam penyusunan RDTR ini terkait keberadaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saya harapkan keberadaan RTH ini juga harus tetap diprioritaskan dalam penyusunan dokumen RDTR tersebut," tutupnya.
Kawasan Perkotaan Matoto sebagai wilayah perencanaan RDTR direncanakan dengan luas total 5.925,03 ha. Untuk lokasi peruntukkan industri dengan luas 277,69 ha.
Baca juga:Budiman Apresiasi Kontribusi PGRI Majukan Sektor Pendidikan
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan yang hadir secar virtual mengatakan, tujuan penataan ruang ini untuk mewujudkan kawasan perkotaan Matoto sebagai pusat pengembangan partanian, perkebunan serta industri pengolahannya, dan perkotaan yang berlandaskan keragaman budaya dan berkelanjutan.
"Saya berharap masukan dari para stakeholder untuk memanfaatkan konsultasi publik ini agar penyusunan dokumen RDTR ini nantinya benar-benar sesuai yang diharapkan," katanya.
Ini disampaikan Bahri saat membuka konsultasi publik II dalam rangka penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Matoto di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (30/11).
Baca juga:PPKM Level II, Bupati Lutim Tetap Ingatkan Penerapan Prokes
Menurut Sekda, Perkotaan Matoto khususnya Tomoni dan sekitarnya adalah wilayah yang sangat berkembang dari segi perekonomian dan merupakan kawasan yang padat penduduk, sehingga tepat untuk diadakan penataan wilayah.
Menurutnya, selain sebagai kawasan perekonomian, kawasan matoto juga merupakan kawasan pertanian, maka pada perencanaan tersebut akan tersedia satu kawasan industri di wilayah Matoto yang akan mendukung sektor pertanian secara menyeluruh.
"Harapan kami, agar dokumen RDTR ini nantinya dapat mempercepat proses perizinan berusaha di Kabupaten Luwu Timur karena kita ketahui bersama bahwa ke depannya semua proses perizinan akan melalui OSS (Online Single Submission) dengan satu produk sebagai dasarnya yaitu Rencana Detail Tata Ruang," jelasnya.
"Marilah kita bersama-sama untuk memberi masukan kepada Tim Penyusun agar dapat dihasilkan dokumen RDTR yang berkualitas baik, bagaimanapun juga kita semua para pemangku kepentingan di kabupaten ini yang mengetahui karakteristik wilayah dan sebagai pengguna dari produk RDTR nantinya," tambahnya.
Baca juga:Jelang Nataru, Pengawasan Prokes dan Mobilisasi Masyarakat di Lutim Diperketat
Selain itu, kata Bahri, proses RDTR ini dimulai dari perencanaan atau penyusunan materi teknis yang membutuhkan proses lanjutan pada Kementerian ATR/BPN dalam rangka penerbitan Persetujuan Substansi (Persub) yang menjadi dasar bagi daerah dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Hal penting lainnya dalam penyusunan RDTR ini terkait keberadaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saya harapkan keberadaan RTH ini juga harus tetap diprioritaskan dalam penyusunan dokumen RDTR tersebut," tutupnya.
Kawasan Perkotaan Matoto sebagai wilayah perencanaan RDTR direncanakan dengan luas total 5.925,03 ha. Untuk lokasi peruntukkan industri dengan luas 277,69 ha.
Baca juga:Budiman Apresiasi Kontribusi PGRI Majukan Sektor Pendidikan
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan yang hadir secar virtual mengatakan, tujuan penataan ruang ini untuk mewujudkan kawasan perkotaan Matoto sebagai pusat pengembangan partanian, perkebunan serta industri pengolahannya, dan perkotaan yang berlandaskan keragaman budaya dan berkelanjutan.
"Saya berharap masukan dari para stakeholder untuk memanfaatkan konsultasi publik ini agar penyusunan dokumen RDTR ini nantinya benar-benar sesuai yang diharapkan," katanya.
(luq)
Lihat Juga :