Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Kita Kurangi Kapasitas

Selasa, 30 November 2021 - 11:17 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 2,...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi terkait Ibu Kota yang kini PPKM Level 2 . Ia mengatakan, Pemprov DKI akan mengeluarkan pergub terkait regulasi PPKM Level 2 tersebut.

“Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan akan mengeluarkan edaran Pergub biaya operasional kita kurangi kapasitasnya,” kata Ariza di Fatahillah Center, Jakarta, Selasa (30/11/2021). Baca juga: Suara Pengusaha Hotel dan Resto Saat PPKM Level 2 DKI Jakarta dan Munculnya Omicron

Sebelumnya, pemerintahtelah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.63/2021. Aturan tersebut DKI Jakarta mengalami kenaikan level PPKM ke level 2. Dengan adanya kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Jika sebelumnya saat di level 1, mal bisa buka 100% maka tidak untuk saat ini. Dimana kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:



1. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Baca juga: Kurangi Kapasitas Penonton, Bioskop Tetap Buka saat PPKM Level 3 Libur Nataru

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
AS dan Iran Capai Kesepakatan,...
AS dan Iran Capai Kesepakatan, Perang Berakhir
Gol Dramatis Amad Diallo...
Gol Dramatis Amad Diallo Antar Pantai Gading Tundukkan Ekuador
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved