Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi Bakal Gunakan SIKM Selama Libur Nataru
Selasa, 30 November 2021 - 10:19 WIB
loading...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dok/MNC Portal
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberlakukan kembali surat izin keluar masuk ( SIKM ) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa libur Natal dan tahun baru ( Nataru ). Upaya tersebut untuk menekan potensi penularan Covid-19 selama masa liburan.
“Bukan hanya imbauan. Nanti kita lakukan sama seperti Dishub dan Polres buat, seperti tahun lalu, surat izin keluar masuk,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Selasa 29 November 2021. Baca juga: Hadapi Libur Nataru, Polres Tangerang Kota Gelar Vaksinasi Serentak
Meski begitu, Rahmat meminta warganya untuk menahan diri selama masa liburan berlangsung. Apalagi, bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan keluar kota. Oleh karenanya SIKM pun segera diberlakukan.
Mengingat, tambah Rahmat, lonjakan kasus Covid-19 pernah terjadi selama masa libur lebaran pada Juli 2021. Saat itu, masih ditemukan warga yang abai untuk melakukan pelaporan untuk dilakukan pelacakan.
“Bukan hanya imbauan. Nanti kita lakukan sama seperti Dishub dan Polres buat, seperti tahun lalu, surat izin keluar masuk,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Selasa 29 November 2021. Baca juga: Hadapi Libur Nataru, Polres Tangerang Kota Gelar Vaksinasi Serentak
Meski begitu, Rahmat meminta warganya untuk menahan diri selama masa liburan berlangsung. Apalagi, bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan keluar kota. Oleh karenanya SIKM pun segera diberlakukan.
Mengingat, tambah Rahmat, lonjakan kasus Covid-19 pernah terjadi selama masa libur lebaran pada Juli 2021. Saat itu, masih ditemukan warga yang abai untuk melakukan pelaporan untuk dilakukan pelacakan.
Lihat Juga :