Syuriah PWNU DKI: Pj Rais Aam Tidak Bisa Ambil Kebijakan Sepihak
Selasa, 30 November 2021 - 08:49 WIB
loading...
Muktamar NU ke 34 bakal digelar di Lampung. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis mengatakan, Pj Rais Aam PBNU tidak bisa mengambil kebijakan sendiri dengan memajukan waktu pelaksanaan Muktamar NU ke 34 di Lampung. Karena, PBNU secara kelembagaan dan panitia muktamar baik Steering Comite (SC) maupun Organizing Comite (OC) secara resmi belum membuat keputusan apa pun terkait muktamar.
Menurut Cholis, hadirnya beberapa orang yang mengatasnamakan PWNU menemui Pj Rais Aam PBNU untuk memberikan dukungan muktamar dimajukan adalah tindakan yang sangat disayangkan. Karena waktu muktamar belum ada perubahan. Baca juga: Percepat Muktamar NU, KH Miftachul Akhyar: Ini Masa Kritis Selamatkan PBNU
"Saya meyayangkan sekali hadirnya beberapa orang yang mengatasnamakan PWNU sowan ke Pj Rais Aam dan memberikan dukungan muktamar dimajukan. Padahal belum ada perubahan resmi dari PBNU dan panitia," kata Cholis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Kebijakan Pj Rais Aam yang memajukan waktu muktamar tersebut, menurut Cholis, adalah sebuah tindakan yang tidak ada pijakan hukumnya dalam AD/ART PBNU. Bahkan, kata dia, melanggar Keputusan Konferensi Besar dan Musyawarah Besar (Konbes-Munas) dan masuk kategori pelanggaran berat.
Syuriah itu lembaga kolektif kolegial, Pj Rais Aam tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Semua keputusan penting PBNU apalagi muktamar (AD/ART NU Pasal 58 ayat (1) point c) harus dilakukan bersama dengan Ketua Umum PBNU selaku mandataris muktamar.
"Syuriah itu lembaga kolektif kolegial jadi tidak boleh Pj Rais Aam mengambil kebijakan sendiri tanpa melalui rapat terlebih dahulu dengan jajaran pengurus syuriah, apalagi menyangkut hajat besar seperti muktamar,” pungkasnya.
Menurut Cholis, hadirnya beberapa orang yang mengatasnamakan PWNU menemui Pj Rais Aam PBNU untuk memberikan dukungan muktamar dimajukan adalah tindakan yang sangat disayangkan. Karena waktu muktamar belum ada perubahan. Baca juga: Percepat Muktamar NU, KH Miftachul Akhyar: Ini Masa Kritis Selamatkan PBNU
"Saya meyayangkan sekali hadirnya beberapa orang yang mengatasnamakan PWNU sowan ke Pj Rais Aam dan memberikan dukungan muktamar dimajukan. Padahal belum ada perubahan resmi dari PBNU dan panitia," kata Cholis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Kebijakan Pj Rais Aam yang memajukan waktu muktamar tersebut, menurut Cholis, adalah sebuah tindakan yang tidak ada pijakan hukumnya dalam AD/ART PBNU. Bahkan, kata dia, melanggar Keputusan Konferensi Besar dan Musyawarah Besar (Konbes-Munas) dan masuk kategori pelanggaran berat.
Syuriah itu lembaga kolektif kolegial, Pj Rais Aam tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Semua keputusan penting PBNU apalagi muktamar (AD/ART NU Pasal 58 ayat (1) point c) harus dilakukan bersama dengan Ketua Umum PBNU selaku mandataris muktamar.
"Syuriah itu lembaga kolektif kolegial jadi tidak boleh Pj Rais Aam mengambil kebijakan sendiri tanpa melalui rapat terlebih dahulu dengan jajaran pengurus syuriah, apalagi menyangkut hajat besar seperti muktamar,” pungkasnya.
Lihat Juga :