Jelaskan Penetapan UMP DKI dengan Daerah Lain, Wagub Ariza Minta Buruh Tak Demo Berlebihan
Selasa, 30 November 2021 - 07:21 WIB
loading...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, waktu penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2022 pada 20 November 2021, sudah mengikuti aturan yang diberikan dari pemerintah pusat. Namun, keputusan Pemprov DKI yang hanya menaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 0,85% menuai protes keras dari buruh.
"Ya dari Pemprov ini kan penetapan ada batas waktu tanggal 20, ini mengacu pada formula yang ada. Sekalipun dimasukan ke dalam formula yang ada tinggal dimasukan. Kan tidak boleh juga melanggar kan. Ini kewenangan kan ada di pemerintah pusat, berbeda dengan yang ada di Provinsi lain," ungkap Ariza di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Ariza menambahkan, di Provinsi lain punya Kabupaten Kota ketika provinsi menetapkan seperti Jakarta, tapi di Kabupaten dan kota naik semua. Baca juga: 1 Buron Mutilasi Driver Online Diciduk, Pelaku Ngumpet di Penitipan Motor
"Coba lihat Jawa Barat dan Jawa Tengah, antara provinsi dan kabupaten kota berbeda. Kita kan gak bisa beda gitu karena kota administratif,” kata Ariza.
Maka itu, kata dia, apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan sesuai dengan kabupaten kota.
"Ya dari Pemprov ini kan penetapan ada batas waktu tanggal 20, ini mengacu pada formula yang ada. Sekalipun dimasukan ke dalam formula yang ada tinggal dimasukan. Kan tidak boleh juga melanggar kan. Ini kewenangan kan ada di pemerintah pusat, berbeda dengan yang ada di Provinsi lain," ungkap Ariza di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Ariza menambahkan, di Provinsi lain punya Kabupaten Kota ketika provinsi menetapkan seperti Jakarta, tapi di Kabupaten dan kota naik semua. Baca juga: 1 Buron Mutilasi Driver Online Diciduk, Pelaku Ngumpet di Penitipan Motor
"Coba lihat Jawa Barat dan Jawa Tengah, antara provinsi dan kabupaten kota berbeda. Kita kan gak bisa beda gitu karena kota administratif,” kata Ariza.
Maka itu, kata dia, apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan sesuai dengan kabupaten kota.
Lihat Juga :