Korban Kekerasan Seksual Anak di Depok Dapat Restitusi Rp18 Juta

Senin, 29 November 2021 - 20:37 WIB
loading...
Korban Kekerasan Seksual...
Kejari Depok menyerahkan pembayaran uang restitusi dalam kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di salah satu gereja di Depok beberapa waktu lalu dengan total senilai Rp18.044.639.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok menyerahkan pembayaran uang restitusi dalam kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di salah satu gereja di Depok beberapa waktu lalu. Pembayaran uang restitusi diberikan kepada dua orang tua dari anak korban, dengan total senilai Rp18.044.639 sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan uang restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro didampingi Staf Kejaksaan Negeri Depok yang diberikan kepada dua korban. Dalam kasus ini, Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai selalu terpidana diwajibkan membayar restitusi pada korban.

Terpidana Martinus Marbun alias Kaka Ai terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Baca: Lawan Arah hingga Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Mercy Akan Dijerat Pasal 310

"Terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp200.000.000, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp18.044.639," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Senin (29/11/2021).

Menurut Sri, putusan pembayaran uang restitusi ini dikabulkan oleh Hakim. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut permohonan restitusi yang mana besaran nominal restitusi berdasarkan perhitungan dari LPSK.

Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat total 43 SPDP dengan korban anak, selanjutnya 22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.
Kejaksaan selain melakukan penindakan, juga menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk dapat bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak.

"Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak maka melalui bidang intelijen Kejari Depok telah melakukan upaya penerangan dan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibow mengapresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Depok dalam memasukan permohonan pembayaran uang restitusi dalam tuntutannya."Pembayaran uang restitusi ini untuk wilayah Jawa Barat baru Kejaksaan Negeri Depok yang mengajukan dalam tuntutannya dan berhasil di eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved