New Normal, Tahanan Polda Sumut Dibesuk Secara Online hanya 30 Menit

Minggu, 07 Juni 2020 - 10:37 WIB
loading...
New Normal, Tahanan Polda Sumut Dibesuk Secara Online hanya 30 Menit
Direktorat Tahanan Titipan (Ditahti) Polda Sumut mulai memberlakukan program besuk tahanan secara online. Hal ini sebagai salah satu menuju new normal life di tengah pandemi Covid-19. (Foto/tribratanews.sumut.polri.go.id)
A A A
MEDAN - Direktorat Tahanan Titipan (Ditahti) Polda Sumut mulai memberlakukan program besuk tahanan secara online. Hal ini sebagai salah satu menuju new normal life di tengah pandemi Covid-19

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan baru bagi narapidana saat mendapatkan kunjungan jenguk dari keluarga maupun kerabat.

Direktur Tahti Polda Sumut, AKBP EA Hutabarat mengatakan, meski Provinsi Sumatera Utara belum menerapkan kenormalan baru, namun pihaknya sudah terlebih dulu mengubah pelayanan besuk bagi para tahanan. (BACA JUGA: 7 Pelaku Pengeroyokan Petani di Lapo Tuak Dibekuk Polresta Deliserdang)

“Kunjungan besuk diubah dari bertemu langsung antara tamu dan tahanan, kini bisa melalui virtual saja,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Minggu (7/6/2020).

Selama besuk online, para tahanan diberikan durasi kurang lebih 30 menit dan hanya satu kali nomor saja yang dituju.

“Sejauh ini belum ada kesulitan. Hanya saja masih banyak tamu yang besuk berdatangan dan tidak mengetahui adanya besuk online sehingga berkali-kali kami berikan informasi kepada tiap pengunjung,” ungkapnya.

Hutabarat memaparkan, guna mencegah penyebaran covid 19 di lingkungan ruang tahanan, besuk online hanya dilakukan tiap hari Selasa dan Kamis saja.

Ruang besuk online itu sendiri berada di depan pintu masuk gedung Dit Tahanan Polda Sumut. Ruangan yang miliki luas 3×6 meter itu mampu menampung enam orang. (BACA JUGA: Petani Tewas Dikeroyok Usai Terlibat Perkelahian di Lapo Tuak)

Dengan menyediakan sebuah alat komunikasi, tahanan hanya mendapatkan satu kali kesempatan menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya.

“Namun apabila nomor yang tuju tidak aktif atau tidak diangkat, tahanan tersebut kembali diberikan kesempatan dengan menghubungi pihak keluarga lainnya,” pungkas Hutabarat.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8516 seconds (0.1#10.140)