Polisi Sita Rp8,9 Miliar Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif di Anak Perusahaan Peruri

Jum'at, 26 November 2021 - 17:02 WIB
loading...
Polisi Sita Rp8,9 Miliar...
Polda Metro Jaya menyita Rp8,9 miliar uang korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Peruri Digital Seurity. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Seurity (PDS). Sebanyak 40 orang saksi diperiksa dan uang sebanyak Rp8,9 miliar telah disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, peristiwa dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif terjadi sekitar bulan Maret 2018 sampai Mei 2020. Di mana PT PDS melakukan pengadaan penyediaan data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service.

”Kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barangnya,” kata Zulpan, Jumat (26/11/2021). Baca juga: Hindari Potensi Korupsi, Panitia Formula E Gandeng KPK

Atas dugaan tersebut penyidik melakukan mendalami sebanyak 40 saksi dan tengah diperiksa oleh penyidik. Hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Nilai pengadaan tersebut senilai Rp13,17 Miliar.

Sumber dananya berasal dari kas operasional perusahaan PT. PDS. Sampai saat ini proses pembayaran baru sebesar Rp10 Miliar. Dalam kasus ini, polisi pun telah menyita uang senilai Rp8,95 Miliar serta mengamankan barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dan dokumen Pembayaran.

”Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar,” ujarnya. Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Rekomendasi
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Berita Terkini
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved