Polisi Sita Rp8,9 Miliar Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif di Anak Perusahaan Peruri

Jum'at, 26 November 2021 - 17:02 WIB
loading...
Polisi Sita Rp8,9 Miliar...
Polda Metro Jaya menyita Rp8,9 miliar uang korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Peruri Digital Seurity. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Seurity (PDS). Sebanyak 40 orang saksi diperiksa dan uang sebanyak Rp8,9 miliar telah disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, peristiwa dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif terjadi sekitar bulan Maret 2018 sampai Mei 2020. Di mana PT PDS melakukan pengadaan penyediaan data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service.

”Kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barangnya,” kata Zulpan, Jumat (26/11/2021). Baca juga: Hindari Potensi Korupsi, Panitia Formula E Gandeng KPK

Atas dugaan tersebut penyidik melakukan mendalami sebanyak 40 saksi dan tengah diperiksa oleh penyidik. Hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Nilai pengadaan tersebut senilai Rp13,17 Miliar.

Sumber dananya berasal dari kas operasional perusahaan PT. PDS. Sampai saat ini proses pembayaran baru sebesar Rp10 Miliar. Dalam kasus ini, polisi pun telah menyita uang senilai Rp8,95 Miliar serta mengamankan barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dan dokumen Pembayaran.

”Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar,” ujarnya. Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Formula 1 Lanjut ke...
Formula 1 Lanjut ke Barcelona, Antonelli Perlebar Dominasi di Klasemen? Nonton Streaming di VISION+
Berita Terkini
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved