Setubuhi Karyawan di Mobil BMW, Pengusaha Kuliner di Solo Terancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 26 November 2021 - 10:12 WIB
loading...
Setubuhi Karyawan di...
Tersangka Handi Dwi Cahyono (30) yang menyetubuhi karyawannya berinisial VDA (17) di dalam mobil digelandang ke Mapolresta Solo. Foto/iNews TV/Septyantoro
A A A
SOLO - Seorang pengusaha kuliner di Kota Solo, Handi Dwi Cahyono (30) menyetubuhi karyawannya berinisial VDA (17) di dalam mobil. Korban yang merupakan anak di bawah umur disetubuhi setelah sebelumnya dirayu dan diajak minum minuman keras (miras).

Ulah pelaku yang tinggal di Banyuanyar, Laweyan, Banjarsari, Solo akhirnya terungkap dan ditangkap polisi. Handi digelandang ke Mapolresta Solo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Syahwat Terlarang Pria Berumur Setubuhi Siswi SMP Usai Pulang Sekolah

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjekaskan, awalnya Handi mengajak korban yang merupakan anak buahnya di perusahaan kuliner untuk pergi ke salah satu kafe di kawasan Laweyan, Solo pada Sabtu 18 September 2021 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Modusnya, pelaku ingin membahas permasalahan yang dihadapi korban. Selanjutnya pelaku dan korban ngobrol hingga larut malam.

Sekitar pukul 00.30 WIB, pada Minggu19 September 2021 pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Di dalam mobil korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya.

Baca juga: Nasib Pilu Mahasiswi Bangkalan, Diperkosa Malam dan Pagi oleh Pemilik Kos

Selain itu ikut disita yakni 1 unit mobil BMW nopol AD 1633 GA milik pelaku, beberapa botol minuman keras yang diduga diminum oleh keduanya, dan juga beberapa dokumen elektronik barang bukti elektronik serta dokumen lain yang terkait.



"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76d dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Sedangkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 76j ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebahagiaan Karyawan...
Kebahagiaan Karyawan Difabel Rokok HS: Diterima Kerja, Jadi Bagian Penting Perusahaan
Kebakaran Gedung di...
Kebakaran Gedung di Kemayoran, Sejumlah Karyawan Dievakuasi
IKA PPM Bantu Individu...
IKA PPM Bantu Individu Berkebutuhan Khusus Atasi Hambatan dan Tingkatkan Daya Saing
Solo Kondusif, Penjagaan...
Solo Kondusif, Penjagaan di Rumah Jokowi Tampak Dilonggarkan
Demo Marak di Berbagai...
Demo Marak di Berbagai Daerah, Rumah Jokowi di Solo Dijaga Ketat Aparat
Penampakan Karyawan...
Penampakan Karyawan Pelaku Pembunuhan Bos Toko Sembako di Bekasi
Hive Five Siapkan Beasiswa...
Hive Five Siapkan Beasiswa 100 Persen bagi Karyawan dan Mahasiswa Magang
Soal THR Karyawan Swasta...
Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya
Viral! Bos China Bagikan...
Viral! Bos China Bagikan Bonus Rp439,3 Miliar, Karyawan Bebas Ambil di Atas Meja
Rekomendasi
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved