Mantan Bupati Takalar Tanpa Diskresi Pimpin DPC PPP Takalar
Kamis, 25 November 2021 - 23:11 WIB
loading...
Eks Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin bersama Ketua PPP Sulsel Imam Fauzan. Foto: Dok/PPP
A
A
A
MAKASSAR - Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin dipastikan akan memimpin DPC PPP Takalar. Surat keputusan (SK) kepengurusannya sementara berproses di DPP.
Menariknya, Bur bisa menjadi Ketua DPC PPP tanpa harus mengantongi diskresi. Padahal ia merupakan kader baru, dan belum pernah menjadi pengurus.
Baca Juga: Eks Bupati Takalar Burhanuddin Dipercaya jadi Ketua DPC PPP
"Itu memungkinkan (tanpa diskresi). Karena tidak ada aturan yang mengatur itu," kata Sekretaris DPW PPP Sulsel, Nur Amal saat dihubungi pada Kamis (25/11/2021).
Amal mengatakan, memang tidak mudah yang awalnya figur eksternal bisa menjadi Ketua DPC PPP. Namun Bur dinilai layak dan sudah teruji.
"Memang jika atas rekomendasi DPW , kader baru bisa dipercaya langsung sebagai Ketua DPC. Jika memang dianggap layak dan potensial untuk membesarkan partai," ujarnya.
Berbeda dengan petahana yang sudah dua periode sebagai Ketua DPC. Bila ingin kembali menjadi nahkoda, mereka wajib mengantongi diskresi sebagai persyaratan mutlak.
Menariknya, Bur bisa menjadi Ketua DPC PPP tanpa harus mengantongi diskresi. Padahal ia merupakan kader baru, dan belum pernah menjadi pengurus.
Baca Juga: Eks Bupati Takalar Burhanuddin Dipercaya jadi Ketua DPC PPP
"Itu memungkinkan (tanpa diskresi). Karena tidak ada aturan yang mengatur itu," kata Sekretaris DPW PPP Sulsel, Nur Amal saat dihubungi pada Kamis (25/11/2021).
Amal mengatakan, memang tidak mudah yang awalnya figur eksternal bisa menjadi Ketua DPC PPP. Namun Bur dinilai layak dan sudah teruji.
"Memang jika atas rekomendasi DPW , kader baru bisa dipercaya langsung sebagai Ketua DPC. Jika memang dianggap layak dan potensial untuk membesarkan partai," ujarnya.
Berbeda dengan petahana yang sudah dua periode sebagai Ketua DPC. Bila ingin kembali menjadi nahkoda, mereka wajib mengantongi diskresi sebagai persyaratan mutlak.
Lihat Juga :