Aksi di Patung Kuda, Ratusan Buruh Nyalakan Bom Asap

Kamis, 25 November 2021 - 13:14 WIB
loading...
Aksi di Patung Kuda,...
Ratusan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menyalakan sejumlah bom asap sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan buruh.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Ratusan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menyalakan sejumlah bom asap sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan buruh. Ratusan buruh ini menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja Nomor 11/2020 dan menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36/2021.

Pantauan di lokasi, ratusan buruh di depan Patung Kuda terlihat menyalakan bom asap sambil berjoget menyanyikan lagu perjuangan buruh. Pantauan di lokasi, sesekali orator dari massa aksi menyampaikan orasi secara bergantian dari atas mobil komando.

"Kepada MK, kami harap bisa memutus perkara ini dengan fakta hukum, rasa kemanusiaan dan keadilan," teriak sang orator. Baca: Uji Coba Ganjil Genap Jalan Margonda Depok Digelar Desember

"Siap melawan? Siap !!!!," timpal ratusan buruh yang berkumpul. Sekedar informasi, dalam aksinya ratusan buruh itu juga menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut. Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegas Andi Gani.
Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Ketiga, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Buruh Desak Pemerintah...
Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Outsourcing
Gelombang PHK di Tengah...
Gelombang PHK di Tengah Krisis Energi Ungkap Rapuhnya Fondasi Ekonomi China
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved