Edarkan Sabu-sabu, Pasangan Suami Istri Ini Diciduk Polisi di Belawan

Sabtu, 06 Juni 2020 - 18:57 WIB
loading...
Edarkan Sabu-sabu, Pasangan Suami Istri Ini Diciduk Polisi di Belawan
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus pasangan suami-istri, Marzuki alias Zuki (38) dan Rizka Erwani (37) warga Jalan Jermal Raya Lorong 6, Lingkungan 12 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Penangkapan Zuki tersebut, diduga karena ia se
A A A
BELAWAN - Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus pasangan suami-istri, Marzuki alias Zuki (38) dan Rizka Erwani (37) warga Jalan Jermal Raya Lorong 6, Lingkungan 12 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Penangkapan Zuki tersebut, diduga karena ia sebagai bandar narkoba jenis sabu, sehingga diciduk petugas bersama istrinya dari sebuah rumah di Jalan Pasar I Tengah Gang. Family, Lingkungan 5, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (5/6/2020).

Setelah berhasil meringkus Zuki, petugas juga membawah istri pelaku ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr M.R Dayan melalui Kasat Intel AKP Syarial mengungkapkan, Opsnal Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa Marzuki Alias Zuki ada mengedarkan narkotika jenis shabu. (Baca juga: Helikopter Penerbad Jatuh di Kaliwungu Kendal, 4 Orang Tewas )

"Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan,"kata AKP Syarial, Sabtu (6/6).

Menurut Syahrial, setelah yakin dan memiliki data yang kuat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dari sebuah rumah yang dihuninya. (Baca juga: Sebelum Heli Penerbad Jatuh Ada Penumpang yang Melompat Keluar )

"Petugas langsung menangkap pelaku beserta istrinya yang berada di lokasi, dan anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah tersebut," jelas Syahrial.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang di simpan di bawah meja ruang tamu, yakni 1 plastik klip Besar berisi shabu dibalut plastik warna hitam dan tisu seberat 37,35 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bks plastik klip kosong beserta pipet ujung runcing dan 1 HP android merk VIPO. (Baca juga: TNI AD: Helikopter MI-17 yang Jatuh di Kendal dalam Kondisi Baik )

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya dan diperoleh dari rekannya berinisial D warga Sei Mati. "Petugas kita tidak berhasil menangkap D, kita duga pelaku sudah mengetahui kalau Marzuki Alias Zuki sudah tertangkap dan D ini melarikan diri sebelum petugas datang,"cetusnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diboyong ke Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)