Komnas PA: Pelabelan Peringatan BPA Wujud Perlindungan Anak

Rabu, 24 November 2021 - 21:36 WIB
loading...
Komnas PA: Pelabelan...
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak menyayangkan ungkapan yang menyatakan sertifikasi BPA' terhadap kemasan plastik yang mengandung BPA akan menganggu industri AMDK secara keseluruhan. Pernyataan itu jelas tidak mementingkan kesehatan masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Terutama bagi bayi, kata dia, balita dan janin pada ibu hamil. Bayi, balita, janin dan anak-anak merupakan kelompok usia rentan. Mereka belum memiliki sistem detok yang bagus di dalam tubuh. Baca juga: Guru Besar Undip: Kemasan Plastik Makanan dan Minuman Harus Bebas Zat BPA

Yang lebih menyakitkan, pernyataan itu diungkapkan oleh pejabat Kemenperin dan bertepatan dengan 32tahun konvensi PBB hak anak. Di mana ada 10 hak anak. Salah satunya hak untuk hidup sehat.

"Setiap 20 November kita peringati hari konvensi hak anak dunia. Pada saat itu di tahun 1989, PBB mengamanatkan konvensi hak anak. Bahwa anak - anak itu memiliki 10 hak dasar yang harus diperhatikan. Pada poin nomor 3 hak untuk memperoleh perlindungan. Poin nomor 4 hak memperolah makanan (makanan sehat tentunya) dan hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal. Jika dicerna pernyataan Kemenperin itu melanggar 3 poin konvensi hak dasar anak. Anak harus mendapat makanan dan minuman yang sehat. Dengan adanya pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7 yang mengandung BPA, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi, perlindungan, memberi makan, dan minuman yang sehat dan hak anak untuk hidup sehat," papar Arist di Jakarta,

Jelas melanggar hak anak akan hidup sehat dan perlindungan kesehatan dari negara. Sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik Nomor 7 yang mengandung BPA, bahwa produk tersebut tidak cocok untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil,dengan begitu industri tidak perlu ganti gallon, dan kemasan. Hanya mengingatkan kepada masyarakat agar bayi, balita, dan janin tidak mengkonsumsinya. Sama halnya dengan produk lainnya, seperti peringatan pada kemasan pada susu kental manis dan rokok.

"Kalau ada label peringatannya, masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat. Terutama agar menjaga anak-anak, bayi, balita, dan janin, jangan ditulis kecil-kecil. Karena untuk konsumsi bayi, balita, dan ibu hamil tidak boleh ada batas ambang BPA pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, Harus zero BPA," kata Arist.

Dalam perjalanannya setelah komisi IX melalui Arzeti Bilbina menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan konsumen pada seluruh kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA. Artinya tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung BPA yang kontak langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita, dan ibu hamil.

Langkah ini jelas lebih maju. Seperti di negara negara lain yang mengatur ketat penggunaan kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, agar kemasan ini tidak dipergunakan pada makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Tapi bagi Komnas PA yang terpenting selamatkan lebih dulu masa depan anak-anak. Dengan menjaga kesehatan bagi bayi, balita dan janin.

Arist juga mengingatkan tentang adanya SNI dan BPOM. SNI merupakan standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi dan lain - lain.

Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya tetap untuk tujuan tertentu seperti, perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan.

"Jadi jelas jika mau membuka buka catatan, hal yang paling utama adalah kesehatan. Apalagi bagi anak anak yang belum mempunyai sistem imun secara sempurna. Anak -anak semestinya selalu mendapat prioritas dalam menentukan aturan," ungkap Arist. Baca juga: Di Sekolah PAUD Bekasi, Komnas PA Edukasi Bahaya Zat BPA dalam Kemasan Plastik

Adapun BPOM sebagai regulator harus bisa bersikap terbuka dan transparan. Tak boleh ada pihak yang mengintervensi atas keputusan BPOM. Seperti juga fungsi SNI untuk melindungi masyarakat dan kesehatan. Begitu juga BPOM yang mempunyai tugas juga menjaga kesehatan konsumen melalui pengawasan yang ketat terhadap makanan minuman sebelum dan pada saat beredar.

"Kita percaya BPOM bersikap independen, Ketika memutuskan untuk memberi label peringatan pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, tentu sudah dipikirkan dengan matang, dengan mengikuti perkembangan kebijakan di negara negara yang telah mengatur dengan ketat kemasan yang mengandung BPA." tandas Arist.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Peringatan WDHD 2026,...
Peringatan WDHD 2026, Orang Tua Diajak Pahami Kesehatan Saluran Cerna Anak
BGN Wajibkan Dapur MBG...
BGN Wajibkan Dapur MBG Prioritaskan Ibu Hamil dan Balita, Ahli Gizi: Fokus Tekan Stunting
Rekomendasi
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved