Catat! Ini Saran MUI Soal Puasanya OTG, ODP, dan PDP Covid-19

Rabu, 22 April 2020 - 18:40 WIB
loading...
Catat! Ini Saran MUI...
Petugas medis mengambil sampel darah warga ketika mengikuti rapid test Covid-19 drive thru di RS Husada Utama Surabaya, Rabu (22/4/2020). Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Menjelang pelaksanaan ibadah puasa, para Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 menjadi perhatian. Kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa pakah juga harus mereka jalankan di tengah pandemi yang sedang menyerang ketahanan tubuhnya.

Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif menuturkan, dalam kaidah Ilmu Fiqih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut sudah tidak boleh puasa. Tapi tetap wajib untuk meng-qadha ketika dia sudah sembuh.

"Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah Covid-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif Covid-19," kata Munif, Rabu (22/4/2020).

Ia melanjutkan, apabila orang-orang itu belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya dia berpuasa. Sebab, mungkin dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari Covid-19 ini.

"Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," ucapnya.

Sementara itu, Ahli Gizi yang juga menjabat Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Bidang Hukum dan Humas Andriyanto mengatakan, orang sehat yang beraktivitas di rumah saja sudah pasti wajib berpuasa dengan tetap menjaga pola makan yang disesuaikan. Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikarantina di rumah, maka mereka boleh berpuasa.

"Tentunya dengan mengkonsumsi menu yang seimbang, perbanyak lauk pauk hewani terutama ikan laut, perbanyak konsumsi sayuran hijau dan buah-buahan, perbanyak minum minimal 8 gelas tiap hari. Selain itu, istirahat yang cukup, aktivitas ringan sebelum berbuka, konsumsi suplemen vitamin bila ada, dan minum-minuman yang hangat dan herbal," ungkapnya.

Sedangkan orang lanjut usia yang rentan terhadap tertularnya Covid-19, apabila merasa sehat dan fit, maka dia boleh berpuasa. Akan tetapi bila mempunyai penyakit kronis, seperti DM, Gagal Ginjal, Jantung, Kanker, TBC, dan penyakit lainnya, maka dianjurkan tidak berpuasa.

Andriyanto menambahkan, pada ODP yang dikarantina di rumah atau di rumah sakit darurat, maka sebaiknya dia tidak puasa. Sebab, dia khawatir imun tubuh ODP itu masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus. "Jadi, sebaiknya tidak puasa dulu. Dia harus selalu mengkonsumsi makanan seimbang, tinggi anti oksida dan omega 3, banyak minum panas dan herbal juga," tegasnya.

Selain itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dikarantina rumah atau tempat isolasi, karantina RS Darurat atau RS Rujukan, maka sebaiknya dia tidak berpuasa karena dia sudah dalam kondisi sakit. Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa.

"Jadi, yang sudah PDP dan sudah positif Covid-19, sudah tidak boleh puasa. Nah, di rumah sakit atau di ruang isolasi, menu yang disediakan harus TKTP (Prinsip Diet Tinggi Kalori Tinggi Protein, kaya anti oksidan (Vitamin A/C/E/Selenium) dan kaya omega 3 sebagai anti inflamasi," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Prihatin Kasus Kekerasan...
Prihatin Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, MUI: Tidak Dibenarkan Norma Agama, Moral, dan Hukum
Viral Bule Ngamuk Mendengar...
Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri
Waketum MUI Dukung Larangan...
Waketum MUI Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan saat Ramadan di Jakarta
Dukung Pembangunan Gedung...
Dukung Pembangunan Gedung MUI di HI, Pramono: Kita Laksanakan Sesuai Aturan Cagar Budaya
Hadiri Maulid Nabi di...
Hadiri Maulid Nabi di Tasikmalaya, Kabaintelkam Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved