Si Pitung Gagalkan Peredaran Narkoba di Kampung Bahari

Selasa, 23 November 2021 - 15:07 WIB
loading...
Si Pitung Gagalkan Peredaran Narkoba di Kampung Bahari
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Bambang Yudhistira menunjukkan barang bukti narkoba di Kantor BNNK Jakarta Utara, Selasa (23/11/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Si Pitung menggagalkan peredaran narkoba di Kampung Bahari , Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pitung ini bukan jawara Betawi yang tersohor melainkan sebuah aplikasi laporan masyarakat.

“Kami dapatkan informasi masyarakat melalui aplikasi Si Pitung terkait rencana peredaran narkotika yang dilakukan AF. Dari sana tim melakukan surveillance (pengawasan) terhadap pelaku dari Jakarta hingga ke Parung,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Bambang Yudhistira di Kantor BNNK Jakarta Utara, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Bandar Narkoba Penabrak Polisi Diringkus di Jateng

BNNK Jakarta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kawasan Kebon Pisang (Bonpis), Kampung Bahari, Tanjung Priok. Barang bukti yang disita satu kantong kresek berisi 6 plastik klip bening berisi 508,3 gram sabu yang didapat dari S yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Bambang, sabu yang dibawa AF akan diedarkan ke kawasan Bonpis, Kampung Bahari, Tanjung Priok. Pengungkapan kasus ini diestimasi memutus rantai penyalahgunaan narkotika terhadap 2.500 pecandu. “Pelaku ini mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal. Sistem peredaran narkoba ini kita kenal dengan sistem sel terputus. Jadi antara pengedar, pengendali, kemudian bandar dan pengguna tidak saling kenal,” ungkapnya.
Baca juga: Schout Hinne, Penakluk Si Pitung yang Dijuluki Sherlock Holmes dari Hindia

AF terancam Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga masa hukuman.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)