Korban Pemerasan Ketua LSM Ternyata Anggota Satgas Penanganan Kasus Begal Karyawati Basarnas
Selasa, 23 November 2021 - 00:26 WIB
loading...
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menyatakan korban pemerasan sebesar Rp2,5 miliar yang dilakukan Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) merupakan anggota polisi yang bertugas sebagai tim satgas penangangan kasus begal terhadap karyawati Basarnas. Penyidik meyakini banyak korban lain yang telah diperas oleh pelaku.
KPP diciduk polisi di Sekretariat LSM Tamperak Jalan Palem V RT 8/4, Petukangan Utara,Pesanggrahan Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku cukup meresahkan.
"Kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah termasuk TNI-Polri, modusnya mereka datang ke kantor-kantor melakukan memberikan pernyataannya mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga," kata Hengki di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Hengki melanjutkan, ini sebenarnya modus dari yang bersangkutan untuk melakukan pemerasan terhadap instansi. Baca: Peras Anggota Polri Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Dirigkus Polisi
"Rekan-rekan bisa lihat contohnya ada di akun TikTok @pasmanagian5 bisa dilihat itu adalah sebagian dari pada modusnya untuk memberikan ataupun menakuti instansi pemerintah TNI maupun Polri," ujarnya.
KPP diciduk polisi di Sekretariat LSM Tamperak Jalan Palem V RT 8/4, Petukangan Utara,Pesanggrahan Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku cukup meresahkan.
"Kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah termasuk TNI-Polri, modusnya mereka datang ke kantor-kantor melakukan memberikan pernyataannya mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga," kata Hengki di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Hengki melanjutkan, ini sebenarnya modus dari yang bersangkutan untuk melakukan pemerasan terhadap instansi. Baca: Peras Anggota Polri Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Dirigkus Polisi
"Rekan-rekan bisa lihat contohnya ada di akun TikTok @pasmanagian5 bisa dilihat itu adalah sebagian dari pada modusnya untuk memberikan ataupun menakuti instansi pemerintah TNI maupun Polri," ujarnya.
Lihat Juga :