UMP 2022 Naik Rp31.000, Ini Kata Bank Indonesia Jawa Barat

Selasa, 23 November 2021 - 02:01 WIB
loading...
UMP 2022 Naik Rp31.000,...
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto. Foto Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Bank Indonesia Jawa Barat angkat suara terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022 sebesar Rp31.135 menjadi Rp1.841.487. Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto, persoalan upah memang sangat kompleks.

Karena banyak pihak yang terkait di dalamnya. Sehingga untuk menilai berapa besaran upah yang sesui, harus dilihat berdasarkan perkembangan dan kondisi ekonomi saat ini. Baca Juga: UMP 2021 Batal Naik, Tahun Depan Karyawan Terima Gaji Sesuai UMP 2020

"Soal upah ini juga harus dilihat dari sisi pengusaha. Apalagi di tengah pandemi harus dilihat bagaimana kemampuan mereka (membayar upah)," kata Herawanto usai konferensi pers pada West Java Annual Meeting 2021 di Kantor BI Jabar, Senin (22/11/2021).

Menurut dia, jika ada kenaikan luar biasa pada upah, sementara pengusaha baru merangkak bisnisnya akibat terdampak COVID-19, dikhawatirkan akan kontra produktif. Saat ini, banyak pengusaha berusaha memulai menggenjot usahanya lagi setelah pemberlakuan PPKM.

"Kalau upah naik signifikan, pengusaha enggak bisa meneruskan usahanya, maka mereka tidak bisa bayar karyawannya. Sekarang yang penting ekonomi jalan, ekonomi bisa memberi pendapatan bagi pengusaha, investor, dan buruh," imbuh dia. Baca juga: Perpanjang PPKM, Airlangga: Pemerintah Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19

Diakuinya, persoalan upah, investasi, dan ekonomi Jawa Barat, nantinya akan ikut dibahas pada West Java Annual Meeting 2021. Pada West Java Annual Meeting 2021, Bank Indonesia Jawa Barat akan menyampaikan evaluasi kinerja ekonomi Jawa Barat tahun 2021, prospek ekonomi tahun 2022, dan berbagai rekomendasi kebijakan untuk turut bersama memajukan perekonomian Jawa Barat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4032 seconds (0.1#10.140)