PSBB Transisi, Transjakarta Tambah 3 Rute Integrasi Stasiun

Sabtu, 06 Juni 2020 - 13:46 WIB
loading...
PSBB Transisi, Transjakarta...
Bus Transjakarta. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, memasuki PSBB masa transisi, Transjakarta hingga saat ini belum membuka keseluruhan layanan.

Menurutnya, sesuai pengarahan Gubernur DKI Anies Baswedan tentang penetapan PSBB masa transisi di DKI, sangat krusial bagi Transjakarta untuk tetap menjalankan protokol darurat Covid-19 selama masa transisi ini.

"Maka, mulai Jumat, 5 Juni kemarin waktu operasional Transjakarta yang sebelumnya dibatasi dari pukul 06.00–18.00 WIB berubah menjadi mulai pukul 05.00-22.00 WIB di seluruh koridor utama untuk pelanggan umum dan penambahan waktu operasional layanan khusus bagi tenaga kesehatan pada pukul 22.00–24.00 WIB," ujarnya pada wartawan, Sabtu (6/6/2020). (Baca juga: DKI Wajibkan Penumpang Seluruh Angkutan Umum Massal Gunakan Masker ).

Adapun rute yang dilayani hanya rute utama di 13 koridor yaitu :
Koridor 1 Blok M – Kota
Koridor 2 Pulogadung 1 – Harmoni
Koridor 3 Kalideres – Pasar Baru
Koridor 3F Kalideres – Gelora Bungkarno
Koridor 4 Pulogadung 2 – Tosari
Koridor 4C TU GAS – Bundaran Senayan
Koridor 4D Pulogadung 2 – Kuningan
Koridor 5 Kampung Melayu – Ancol
Koridor 5C PGC 1 – Harmoni
Koridor 6 Ragunan – Halimun
Koridor 6A Ragunan – Monas Via Kuningan
Koridor 6B Ragunan – Monas Via Semanggi
Koridor 7 Kampung Rambutan – Kampung Melayu
Koridor 8 Lebak Bulus – Harmoni
Koridor 8A Grogol 2 – Harmoni
Koridor 9 Pinang Ranti – Pluit
Koridor 10 PGC 2 – Tanjung Priok
Koridor 11 Kampung Melayu – Pulo Gebang
Koridor 12 Penjaringan – Sunter Boulevard Barat
Koridor 13 Ciledug – Tendean
Koridor 13A Puribeta – Blok M
Koridor 13C Puribeta – Dukuh Atas
Koridor 13E Puribeta - Kuningan

Lalu, 3 rute Non koridor terintegrasi dengan stasiun KCI yakni 1B (Stasiun Palmerah – Tosari), 1H (Stasiun
Gondangdia) dan 6M (Stasiun Manggarai – Bundaran Senayan).

"Layanan untuk petugas kesehatan Transportasi Tenaga Medis dan Padamedis (TTMP), Tenaga Rumah Sakit (TRS) dan Transcare beroperasi normal. Sementara layanan lainnya seperti layanan wisata, layanan mikrotrans, layanan bus gratis, layanan non koridor wilayah perbatasan, dan layanan premium Royaltrans belum beroperasi dalam waktu dekat ini," terangnya.

Adapun rute-rute di luar yang disebutkan di atas, tambahnya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala akan kebutuhan pembukaannya tergantung pada kesiapan dan kedisiplinan warga. Transjakarta bekerja sama dengan operator memonitor dengan ketat tugas tugas yang dijalankan dalam masa transisi pandemi ini terutama dalam ketepatan dan kedisiplinan sesuai dengan protokol yang telah ditentukan untuk kesehatan dan keselamatan bersama. "Pada sisi kesehatan, Transjakarta tetap mengacu dan menjalankan protokol darurat Covid-19," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transjakarta Buka Loker...
Transjakarta Buka Loker Besar-Besaran di Management Trainee 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Lowongan Kerja Transjakarta...
Lowongan Kerja Transjakarta Dibuka, Program 1.000 Pramudi Berdaya Cari Sopir Baru
Viral Emak-emak Ngamuk...
Viral Emak-emak Ngamuk di Transjakarta, Ini Ketentuan Dapat Kursi Prioritas
Rekomendasi
Moncer di Piala Dunia...
Moncer di Piala Dunia 2026, Kiper Cape Verde Dapat Klub Baru, Gajinya Naik Jadi Rp410 Juta Sebulan
Siapa Kozo Okamoto?...
Siapa Kozo Okamoto? Militan Tentara Merah Jepang yang Mengaku Berjuang untuk Palestina
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Pertarungan Terbuka Megawati vs Jokowi
Berita Terkini
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved