Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Rp4,4 Juta
Senin, 22 November 2021 - 06:47 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4.453.935. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935 atau naik Rp37.749 dari UMP 2021. Pemprov DKI akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Anies mengatakan, UMP ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Ibu Kota. Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Buka Jakarta Biennale 2021, Anies: Jakarta Pusat Kegiatan Kesenian Indonesia
Besaran UMP ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Anies mengatakan, UMP ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Ibu Kota. Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Buka Jakarta Biennale 2021, Anies: Jakarta Pusat Kegiatan Kesenian Indonesia
Besaran UMP ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Lihat Juga :