Peradi Jakarta Barat Gelar Pendidikan Advokat yang Diikuti 147 Peserta
Sabtu, 20 November 2021 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Panitia PKPA DPC Peradi Jakbar M Ihsan menyampaikan, putusan MA kian meningkatkan kepercayaan terhadap Peradi Otto Hasibuan. Buktinya, sebanyak 147 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti PKPA.
”Peradi yang diakui secara hukum dan alhamdulillah animo sangat besar sekali, meningkat, dan ini pertama kali PKPA kerja sama dengan Ubhara Jaya mendapat jumlah yang paling besar,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Teknologi Informasi Ubhara Jaya, Diah Ayu Permatasari menyampaikan, pihaknya sudah bekerja sama dengan DPC Peradi Jakbar untuk menyelenggarakan PKPA sampai dengan angkatan ke-17.
“Di masa pandemi ini bisa menghasilkan 147 orang peserta dari seluruh Indonesia [ini luar biasa]. Kami mengucapkan selamat kepada peserta, Anda tidak salah pilih, bahwa ilmu yang didapatkan pengajar-pengajar yang luar biasa itu menjadi bekal, bukan hanya untuk menjadi advokat andal, tetapi juga bekal kehidupan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menyampaikan, Peradi pihaknya merupakan satu-satunya yang sah sesuai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA).
”Peradi yang diakui secara hukum dan alhamdulillah animo sangat besar sekali, meningkat, dan ini pertama kali PKPA kerja sama dengan Ubhara Jaya mendapat jumlah yang paling besar,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Teknologi Informasi Ubhara Jaya, Diah Ayu Permatasari menyampaikan, pihaknya sudah bekerja sama dengan DPC Peradi Jakbar untuk menyelenggarakan PKPA sampai dengan angkatan ke-17.
“Di masa pandemi ini bisa menghasilkan 147 orang peserta dari seluruh Indonesia [ini luar biasa]. Kami mengucapkan selamat kepada peserta, Anda tidak salah pilih, bahwa ilmu yang didapatkan pengajar-pengajar yang luar biasa itu menjadi bekal, bukan hanya untuk menjadi advokat andal, tetapi juga bekal kehidupan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menyampaikan, Peradi pihaknya merupakan satu-satunya yang sah sesuai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA).
Lihat Juga :