Tak Tahu Diri! Dikasih Tumpangan Menginap Pria Ini Perkosa Anak Pemilik Rumah

Jum'at, 19 November 2021 - 18:33 WIB
loading...
Tak Tahu Diri! Dikasih...
Polresta Tangerang memperlihatkan UHS (43) alias Pakde pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Pria berinisial UHS (43) alias Pakde akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama lebih dari 2 bulan. Pakde ditangkap karenamelakukan pemerkosaan terhadapseorang anak berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan tersangka merupakan kenalan dari kerabat korban yang menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. Namun tak hanya menginap di rumah korban, tersangka malah melakukan perbuatan keji di rumah tersebut.

"Malam hari ketika semua tertidur, UHS alias Pakde masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu, Jumat (19/11/2021). Tersangka mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban.

"Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan kedua jam 1 siang," ujar Wahyu. Baca: 3 Pria Bejat Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas di Condet

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di Provinsi Riau.

"Pada hari Jumat, 5 November 2021, Pakde kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Tak Bisa Ditandingi...
Tak Bisa Ditandingi NATO, Ini Kehebatan Kapal Selam Nuklir Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved