KTP-KK Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Gampang Mengurusnya
Jum'at, 19 November 2021 - 17:04 WIB
loading...
inas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) menjamin kemudahan bagi warga terdampak banjir. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) menjamin kemudahan bagi warga terdampak banjir. Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya hilang atau rusak, bisa segera mengurusnya dengan gampang.
"Kita tidak buka pelayanan seperti korban kebakaran. Tapi bagi warga yang jadi korban banjir, misal saat banjir KTP di dompet rusak, langsung datang ke kelurahan saja," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris kepada wartawa, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Dokumen Kependudukan Rusak Diterjang Banjir, Pemprov DKI Buka Layanan Perbaikan
Sudin Dukcapil meminta warga terdampak banjir di wilayah Jakarta Selatan, khususnya warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang dilanda banjir, segera mendatangi kantor kelurahan untuk pembuatan dokumen baru. Sudin Dukcapil Jakarta Selatan telah memfasilitasi pencetakan cepat untuk korban banjir. Jadi sangat mudah.
"Cuma lapor saja ke kelurahan, KTP dan KK hilang atau rusak, nanti dimasukan NIK akan cetak di sana. Tidak harus ke sini lagi (kantor Dukcapil)," tuturnya.
"Kita tidak buka pelayanan seperti korban kebakaran. Tapi bagi warga yang jadi korban banjir, misal saat banjir KTP di dompet rusak, langsung datang ke kelurahan saja," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris kepada wartawa, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Dokumen Kependudukan Rusak Diterjang Banjir, Pemprov DKI Buka Layanan Perbaikan
Sudin Dukcapil meminta warga terdampak banjir di wilayah Jakarta Selatan, khususnya warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang dilanda banjir, segera mendatangi kantor kelurahan untuk pembuatan dokumen baru. Sudin Dukcapil Jakarta Selatan telah memfasilitasi pencetakan cepat untuk korban banjir. Jadi sangat mudah.
"Cuma lapor saja ke kelurahan, KTP dan KK hilang atau rusak, nanti dimasukan NIK akan cetak di sana. Tidak harus ke sini lagi (kantor Dukcapil)," tuturnya.
Lihat Juga :