Aspidum Kejati Jabar Dimutasi ke Jakarta Buntut Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun

Kamis, 18 November 2021 - 10:22 WIB
loading...
Aspidum Kejati Jabar...
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan mutasi Aspidum Kejati Jawa Barat, Dwi Hartanta setelah sebelumnya dinonaktifkan. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Jaksa Agung, ST Burhanudin memutuskan memutasi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta setelah sebelumnya dinonaktifkan.

Mutasi dilakukan untuk mendukung upaya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai imbas kasus istri yang dituntut satu tahun penjara hanya gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang.

Baca juga: Disorot Kejagung, 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

Keputusan mutasi sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021. Jaksa Agung memutasi Dwi Hartanta menjadi Jaksa Fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.

"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Adapun jabatan Aspidum Kajati Jabar saat ini diisi oleh pelaksana tugas atau Plt. Jabatan ini diisi oleh Riyono yang saat ini masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.

"(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," kata Leonard.

Baca juga: Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar Buntut Kasus Istri Marahi Dituntut 1 Tahun

Leonard menegaskan, mutasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung pasca Dwi Hartanta terseret kasus tersebut.

"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," jelasnya.

Diketahui, penanganan kasus ini berbuntut panjang. Bahkan, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa ibu dua anak, Valencya alias Nengsy Lim itu.

Hal itu membuat Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran, mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.



Kini, penanganan kasus itu diambil alih oleh Kejagung dengan menunjuk tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Perkuat Operasional,...
Perkuat Operasional, PERURI Serahkan Bantuan Ambulans pada Kodim 0604/Karawang
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Menikmati Akhir Pekan...
Menikmati Akhir Pekan Romantis di Karawang, dari Ofuro Hingga Kuliner Khas Jepang
Rekomendasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved