Marahi Suami Mabuk, Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Dipenjara, Selengkapnya di iNews Siang

Rabu, 17 November 2021 - 10:27 WIB
loading...
Marahi Suami Mabuk, Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Dipenjara, Selengkapnya di iNews Siang
Seorang istri bernama Valencya (40) di Karawang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Selengkapnya di iNewsTV. Foto/iNewsTV
A A A
KARAWANG - Seorang istri bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara. Ibu dua anak itu dituntut 1 tahun penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT. Valencya dituntut hukuman penjara 1 tahun karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Bernadheta Ginting dan Wilson Purba hari rabu jam 10.30 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

#sindonews #iNewssiang #sindonewscom #BernadhetaGinting #WilsonPurba #karawang #mabuk #berjudi #suami #KDRT
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)