Gubernur Jabar Resmi Perpanjang PSBB Bodebek hingga 2 Juli

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
Gubernur Jabar Resmi...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) hingga 2 Juli 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di daerah Bodebek yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Kamis (4/6/2020) kemarin.

Selain itu, Gubernur Jabar juga menerbitkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Pandemi COVID-19 di Provinsi Jabar.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020) nanti.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro). Juga diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," jelas Daud, Jumat (5/6/2020).

(Baca: SK Gubernur Belum Turun, Ratusan Guru Honorer Tak Bisa Cairkan Tunjangan)

Dengan keluarnya kepgub tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak, hingga rajin cuci tangan dengan sabun.

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," tegasnya.

Daud juga mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada bupati/wali kota di Provinsi Jabar.

(Baca: Gubernur Jabar Ungkap Wacana Buka Sekolah pada Januari 2021)

Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM. Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.

"Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," papar Daud.

Menurut Daud, bupati/wali kota pun diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung lewat kerja sama dengan TNI/Polri di daerahnya. Sebab, PSBB secara proprosional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.

"Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke menteri kesehatan melalui gubernur. Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB. Jika belum memperoleh persetujuan menteri kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diinisiasi Kejaksaan,...
Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial
Tinjau Pabrik Air Mineral...
Tinjau Pabrik Air Mineral di Mekarsari, BPKN Pastikan Pengelolaan Sesuai Regulasi
Soal Evaluasi Program...
Soal Evaluasi Program MBG, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Jabar
Polemik Kebijakan Vasektomi,...
Polemik Kebijakan Vasektomi, Wakil Ketua DPRD Jabar Usulkan Data Penerima Bansos Dibenahi
Peduli Korban Banjir,...
Peduli Korban Banjir, Luby Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Bekasi
Korban Bencana Alam...
Korban Bencana Alam Sukabumi Bertambah: 3 Meninggal Dunia, 4 dalam Pencarian
Daftar SMA dan SMK yang...
Daftar SMA dan SMK yang Masuk Sekolah Maung 2026 di Jabar, Lengkap Jadwal SPMB
5 Potret Dedi Mulyadi...
5 Potret Dedi Mulyadi Main Sinetron 7 Manusia Harimau, Sempat Adu Akting dengan Willy Dozan
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
Jatuh Cinta dengan Arsenal,...
Jatuh Cinta dengan Arsenal, Odegaard Resmi Perpanjang Kontrak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved