Ditelepon Pejabat Setneg, Petugas Pemkot Jaktim Batal Pasang Plang Tunggakan Pajak di 4 Titik Area TMII
Senin, 15 November 2021 - 19:05 WIB
loading...
Petugas pajak dari Pemkot Jakarta Timur batal memasang plat di 4 objek pajak area TMII setelah ditelepon Kepala Biro Aset Setneg RI, Masruf.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Petugas pajak dari Pemkot Jakarta Timur seperti 'kena mental' setelah ditelepon Kepala Biro Aset Setneg RI, Masruf saat akan memasang plang penunggak pajak di empat bangunan yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pemasangan plang pun urung dilakukan setelah petugas pajak mendapat telepon dari Kepala Biro Aset Setneg tersebut pada Senin (15/11/2021).
Kasubag Pajak Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, pihaknya tak berkutik setelah mendapat telepon dari Kepala Biro Aset Setneg RI, Masruf yang meminta agar pemasangan stiker atau plang penunggak pajak ditangguhkan. Karena pihak Setneg akan koordinasi terlebih dulu ke Gubernur DKI.
"Penangguhan ini belum diketahui batas waktunya. Karena UP3D Kecamatan Cipayung akan koordinasi aktif ke Setneg RI. Pemasangan stiker ini sudah sesuai aturan main karena sebelumnya sudah memberikan surat teguran dan peringatan ke pihak TMII," ujarnya di Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).
Menurut dia, pihaknya tak akan memberikan batas akhir terkait pembayaran wajib pajak pada bangunan di dalam area TMII. Sebab, kata dia semua itu tergantung dari hasil komunikasi antara Setneg dengan Gubernur DKI.
"Prinsipnya yang bertugas di lapangan siap melakukan eksekusi terhadap para penunggak pajak," ujarnya. Baca: Tunggak PBB Belasan Tahun, 3 Wajib Pajak Ini Dipermalukan Pemkot Jaktim
Kasubag Pajak Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, pihaknya tak berkutik setelah mendapat telepon dari Kepala Biro Aset Setneg RI, Masruf yang meminta agar pemasangan stiker atau plang penunggak pajak ditangguhkan. Karena pihak Setneg akan koordinasi terlebih dulu ke Gubernur DKI.
"Penangguhan ini belum diketahui batas waktunya. Karena UP3D Kecamatan Cipayung akan koordinasi aktif ke Setneg RI. Pemasangan stiker ini sudah sesuai aturan main karena sebelumnya sudah memberikan surat teguran dan peringatan ke pihak TMII," ujarnya di Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).
Menurut dia, pihaknya tak akan memberikan batas akhir terkait pembayaran wajib pajak pada bangunan di dalam area TMII. Sebab, kata dia semua itu tergantung dari hasil komunikasi antara Setneg dengan Gubernur DKI.
"Prinsipnya yang bertugas di lapangan siap melakukan eksekusi terhadap para penunggak pajak," ujarnya. Baca: Tunggak PBB Belasan Tahun, 3 Wajib Pajak Ini Dipermalukan Pemkot Jaktim
Lihat Juga :