Tunggak PBB Belasan Tahun, 3 Wajib Pajak Ini Dipermalukan Pemkot Jaktim

Senin, 15 November 2021 - 18:45 WIB
loading...
Tunggak PBB Belasan...
Pemkot Jakarta Timur membuat malu wajib pajak yang menunggak pajak di Cipayung, Jakarta Timur.Foto/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur membuat malu wajib pajak yang menunggak pajak di Cipayung, Jakarta Timur. Pemkot dengan sengaja memasang spanduk berukuran besar warna merah bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah di titik objek pajak.

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar para wajib pajak segera membayar pajak yang telah tertunggak sejak 12 tahun. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, Tanti Widayanti mengatakan, jenis pajak yang harus dilunasi yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaam Pedesaan (PBB P2).

"Ada tiga objek pajak yang dipasangi plang dan spanduk. Lamanya waktu tunggakan pajak untuk PT Bambu selama 12 tahun, PT Cipta TPI 1 tahun dan Sayidiman Suryohadiprojo selama 12 tahun," kata Tanti di Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).

Menurut dia, tiga objek pajak yang harus melunasi kewajibannya nilai totalnya mencapai Rp9.588.371.928. Baca: Ada Usulan Anggaran Rp49 Miliar untuk Dana Dapil di RAPBD 2022, Begini Kata Wagub DKI

"Pajak PBB P2 atas nama Sayidiman Suryohadiprojo di Jl Sepakat III RT 02/01 Cilangkap senilai Rp1.352.842.415. Kemudian PT Cipta TPI di Jalan Pintu 2 TMII dengan nilai tunggakan Rp2.191.800.276 dan PT Bambu Indah Timur di Kelurahan Bambu Apus senilai Rp4.275.345.107," ucapnya.

Dia menuturkan, seharusnya ada tujuh objek pajak, yang sedianya dipasangi plang hari ini. Namum empat di antaranya berada di dalam obyek wisata TMII ditangguhkan karena adanya permohonan dari pihak Setneg RI.

"Pemasangan plang ini untuk memberikan efek jera agar mereka segera membayar pajak PBB P2," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved