Tunggak PBB Belasan Tahun, 3 Wajib Pajak Ini Dipermalukan Pemkot Jaktim

Senin, 15 November 2021 - 18:45 WIB
loading...
Tunggak PBB Belasan...
Pemkot Jakarta Timur membuat malu wajib pajak yang menunggak pajak di Cipayung, Jakarta Timur.Foto/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur membuat malu wajib pajak yang menunggak pajak di Cipayung, Jakarta Timur. Pemkot dengan sengaja memasang spanduk berukuran besar warna merah bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah di titik objek pajak.

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar para wajib pajak segera membayar pajak yang telah tertunggak sejak 12 tahun. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, Tanti Widayanti mengatakan, jenis pajak yang harus dilunasi yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaam Pedesaan (PBB P2).

"Ada tiga objek pajak yang dipasangi plang dan spanduk. Lamanya waktu tunggakan pajak untuk PT Bambu selama 12 tahun, PT Cipta TPI 1 tahun dan Sayidiman Suryohadiprojo selama 12 tahun," kata Tanti di Jakarta Timur, Senin (15/11/2021).

Menurut dia, tiga objek pajak yang harus melunasi kewajibannya nilai totalnya mencapai Rp9.588.371.928.

"Pajak PBB P2 atas nama Sayidiman Suryohadiprojo di Jl Sepakat III RT 02/01 Cilangkap senilai Rp1.352.842.415. Kemudian PT Cipta TPI di Jalan Pintu 2 TMII dengan nilai tunggakan Rp2.191.800.276 dan PT Bambu Indah Timur di Kelurahan Bambu Apus senilai Rp4.275.345.107," ucapnya.

Dia menuturkan, seharusnya ada tujuh objek pajak, yang sedianya dipasangi plang hari ini. Namum empat di antaranya berada di dalam obyek wisata TMII ditangguhkan karena adanya permohonan dari pihak Setneg RI.

"Pemasangan plang ini untuk memberikan efek jera agar mereka segera membayar pajak PBB P2," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Dukung Pembangunan Nasional,...
Dukung Pembangunan Nasional, DPM Komitmen Patuhi Peraturan dan Kewajiban Pajak
Tidak Hanya Restoran,...
Tidak Hanya Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!
Catat! Ini Standar Persyaratan...
Catat! Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat
Pemprov Jakarta Beri...
Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Yuk Manfaatkan
Rekomendasi
Bertemu Warga Rusia...
Bertemu Warga Rusia yang Dibebaskan dari Gaza, Putin Berterima Kasih pada Hamas
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Jin BTS Umumkan Konser...
Jin BTS Umumkan Konser Solo RUNSEOKJIN_EP.TOUR, Ini Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Ada Kegiatan Silahturide...
Ada Kegiatan Silahturide Bersama Mas Pram Hari Ini, Catat Rekayasa Lalinnya
40 menit yang lalu
Kisah Gunung Penanggungan...
Kisah Gunung Penanggungan Jadi Petunjuk Jalan Pedagang China ke Kerajaan Panjalu
1 jam yang lalu
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
8 jam yang lalu
Imbas Macet Parah di...
Imbas Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Berikan Kompensasi pada Sopir dan Pemilik Kargo
9 jam yang lalu
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
10 jam yang lalu
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
10 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved