Masa Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan di 67 Posko PSBB
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:50 WIB
loading...
Polisi tengah melakukan pemeriksaan di posko PSBB Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak akan menutup posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tersebar di sejumlah wilayah hukumnya. Karena, polisi tetap berjaga di 67 posko PSBB yang ada di Jakarta selama masa transisi ini.
"Cek poin PSBB akan terus kita adakan di 67 lokasi yakni 33 pos cek poin dan 34 pos pantau," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Masa PSBB Transisi, Anies Minta Warga Disiplin dan Saling Mengawasi )
Seperti diketahui, PSBB jilid 3 di DKI Jakarta baru saja berakhir pada Kamis 4 Juni 2020 kemarin. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut kali ini sebagai masa transisi.
Dari data kepolisian, puluhan ribu masyarakat tercatat melanggar ketentuan PSBB di Jakarta dan ditindak oleh polisi. Penindakanya dengan cara memberikan blanko surat teguran kepada masyarakat yang melanggar tersebut.
Sudah puluhan ribu kendaraan yang hendak masuk ke wilayah ibu kota dan sekitarnya ditindak polisi karena kedapatan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Selama delapan hari pemeriksaan SIKM itu berlangsung, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 26.606 pengendara ditindak.
"Cek poin PSBB akan terus kita adakan di 67 lokasi yakni 33 pos cek poin dan 34 pos pantau," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Masa PSBB Transisi, Anies Minta Warga Disiplin dan Saling Mengawasi )
Seperti diketahui, PSBB jilid 3 di DKI Jakarta baru saja berakhir pada Kamis 4 Juni 2020 kemarin. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut kali ini sebagai masa transisi.
Dari data kepolisian, puluhan ribu masyarakat tercatat melanggar ketentuan PSBB di Jakarta dan ditindak oleh polisi. Penindakanya dengan cara memberikan blanko surat teguran kepada masyarakat yang melanggar tersebut.
Sudah puluhan ribu kendaraan yang hendak masuk ke wilayah ibu kota dan sekitarnya ditindak polisi karena kedapatan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Selama delapan hari pemeriksaan SIKM itu berlangsung, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 26.606 pengendara ditindak.
Lihat Juga :