Polisi Siap Usut Dugaan Eksploitasi Pengemis di Kota Makassar
Jum'at, 12 November 2021 - 20:42 WIB
loading...
Komisi Fatwa MUI Sulsel menemukan dugaan pemanfaatan anjal dan pengemis oleh orang atau pun kelompok tertentu. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Polisi mengaku siap mengusut temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan soal dugaan kasus eksploitasi anak jalanan dan pengemis di Kota Makassar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengimbau siapapun pihak yang merasa dirugikan terkait keberadaan anjal dan pengemis ini, agar segera mungkin melapor.
Baca juga:Bantu Anak Jalanan, MNC Peduli Salurkan Makanan dan Perlengkapan New Normal di Depok
"Kepolisian pasti mendukung. Jika ada masyarakat, maupun laporan resmi dari MUI . Dan pada penyelidikan kita temukan unsur pidana eksploitasi anak untuk keuntungan, kita tentu akan proses hukum," katanya, Jumat (12/11).
MUI Sulsel , belum lama ini telah menerbitkan fatwa hasil kajian dari fenomena menjamurnya anjal dan pengemis khususnya di Makassar. Fatwa Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan, haram hukumnya memberi uang kepada mereka.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengimbau siapapun pihak yang merasa dirugikan terkait keberadaan anjal dan pengemis ini, agar segera mungkin melapor.
Baca juga:Bantu Anak Jalanan, MNC Peduli Salurkan Makanan dan Perlengkapan New Normal di Depok
"Kepolisian pasti mendukung. Jika ada masyarakat, maupun laporan resmi dari MUI . Dan pada penyelidikan kita temukan unsur pidana eksploitasi anak untuk keuntungan, kita tentu akan proses hukum," katanya, Jumat (12/11).
MUI Sulsel , belum lama ini telah menerbitkan fatwa hasil kajian dari fenomena menjamurnya anjal dan pengemis khususnya di Makassar. Fatwa Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan, haram hukumnya memberi uang kepada mereka.
Lihat Juga :