Tak Terima Hibah Bamus Betawi Dibagi 2, Begini Kata Forkabi

Selasa, 09 November 2021 - 22:57 WIB
loading...
Tak Terima Hibah Bamus...
Ketua Umum Forkabi Abdul Ghoni. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Forkabi Abdul Ghoni meminta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono tidak asal bicara terkait hibah untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. Apalagi tanpa dasar.

"Mujiyono kalau bicara harus didasarkan kajian. Jangan asal bicara tanpa dasar,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021). Baca juga: Komisi A DPRD DKI Ingin Dana Hibah Dibelah Dua, Bamus Betawi: Terkesan Ingin Pelihara Konflik

Dia juga mengingatkan, agar Mujiono tidak mempersoalkan anggaran hibah Bamus Betawi. "Sejak orang tua dulu, yang namanya Bamus Betawi sudah melekat. Tak boleh dititipkan di salah satu dinas, itu ada pergubnya. Harus paham ini," kata pria yang juga menjabay sebagai Wakil Ketua Bamus Betawi ini.

Dia juga menolak usulan hibah Bamus Betawi dibagi dua. Dasar hukum dan landasannya tidak ada. "

Hibah Bamus Betawi dibagi dua itu darimana argumennya. Jangan aneh - aneh lah. Kita sesuai aturan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) aja. Pergub Bamus mana yang diakui dalam pergub,” tukas pria yang juga Politisi Partai Gerindra ini..

Dia menjelaskan, nama Bamus Betawi itu tertuang dalam Bab 1 Pasal 1 Nomor 27 Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Budaya Betawi menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Ini jelas Bamus Betawi. Bukan ormas Betawi. Makanya, saya saranakan Pak Ketua Komisi A jangan asal ngomong,” katanya. Baca juga: Dianggap Berjasa, Hari Ini Anies Baswedan Terima Gelar Kehormatan dari Bamus Betawi

Bamus Betawi itu membawahi ormas-ormas Betawi. Dalam Pergub DKI Nomor 229 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi: Kata dia, pada bab 1 ketentuan umum menyatakan: Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk masyarakat Betawi yang merupakan representatif untuk ditunjuk sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi. "Ini juga harus dibaca sama Mujiono, biar tidak asal bicara," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono menerangkan, semula Bamus Betawi mengusulkan dana hibah Rp3 miliar dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Sementara Bamus Suku Betawi 1982 senilai Rp1,2 miliar.

"Dijadiin satu, dibagi dua," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 8 November 2021.

Dengan begitu, anggaran untuk dua Bamus ini disepakati masing-masing Rp2,1 miliar. Usulan anggaran dana hibah di Badan Kesbangpol yang semula Rp121,99 miliar naik menjadi Rp124,69 miliar.

Lalu, dia merekomendasikan Bamus Betawi tak dapat dana hibah lagi mulai 2023. Ketua Komisi A Mujiyono menyatakan, penyetopan dana hibah itu demi transparansi.

"Kami bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan mulai 2023 supaya kita transparan, jelas kegiatannya," kata.

Mujiyono menilai selama ini kegiatan Bamus Betawi tidak transparan. Untuk itu, Komisi A merekomendasikan agar seluruh penerima dana hibah diaudit kantor akuntan publik lalu dipublikasikan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
Global Youth Action...
Global Youth Action Fund 2026 Resmi Dibuka, Hibah Proyek Sosial Ribuan Dolar
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Barang Hibah Ibadah hingga Bantuan Bencana, Catat Syaratnya
Rekomendasi
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved