BKN Minta Umat Muslim Tak Terpancing Ucapan MRS
Selasa, 09 November 2021 - 22:47 WIB
loading...
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi`i Mukhlis atau yang akrab disapa Cak Rofi`i. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi`i Mukhlis atau yang akrab disapa Cak Rofi`i meminta umat Islam tak terpancing ucapan Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Ucapan itu dilontarkan melalui kuasa hukumnya, yang meminta kepada para simpatisan serta ulama untuk tidak mengundang Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran dan Mantan Pangdam Jaya Letjen Dudung Abdurachman pada setiap acara apa pun.
“Saya harap umat Islam tidak terpancing dan mengikuti anjuran MRS dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Kami harap umat tidak terpengaruh dan tidak mengikuti seruan MRS yang sangat jahat dan mengandung fitnah tersebut. Apalagi tuduhan itu tidak jelas sumbernya dan didasari fakta yang jelas,” ujar Cak Rofi`I di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Dikatakan dia, saat ini kasusnya masih dalam proses hukum dan sedang berjalan. Termasuk proses yang ada di Komnas HAM, jadi tidak boleh asal menuduh. Baca juga: Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
“Apalagi MRS kan seorang ulama, seorang yang dianggap imam besar, harusnya lisannya terjaga, tidak sembarangan melakukan tuduhan, apalagi isi seruannya sudah mengandung fitnah. Fitnah lebih keji dari pada pembunuhan,” ujar Ketua BKN ini.
Dikatakan Cak Rofi’i, ucapan MRS itu bisa dikategorikan hoaks dan bisa dilaporkan balik.
“Saya harap umat Islam tidak terpancing dan mengikuti anjuran MRS dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Kami harap umat tidak terpengaruh dan tidak mengikuti seruan MRS yang sangat jahat dan mengandung fitnah tersebut. Apalagi tuduhan itu tidak jelas sumbernya dan didasari fakta yang jelas,” ujar Cak Rofi`I di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Dikatakan dia, saat ini kasusnya masih dalam proses hukum dan sedang berjalan. Termasuk proses yang ada di Komnas HAM, jadi tidak boleh asal menuduh. Baca juga: Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
“Apalagi MRS kan seorang ulama, seorang yang dianggap imam besar, harusnya lisannya terjaga, tidak sembarangan melakukan tuduhan, apalagi isi seruannya sudah mengandung fitnah. Fitnah lebih keji dari pada pembunuhan,” ujar Ketua BKN ini.
Dikatakan Cak Rofi’i, ucapan MRS itu bisa dikategorikan hoaks dan bisa dilaporkan balik.
Lihat Juga :