JPU Tuntut Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok 3 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2021 - 17:20 WIB
loading...
JPU Tuntut Terdakwa...
JPU menuntut Adam Ibrahim terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, tiga tahun penjara.Foto/R Ratna Purnama/SINDOnews
A A A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Ibrahim terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, tiga tahun penjara. Pembacaan tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (9/11/2021).

JPU menilai Adam melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. JPU berpendapat, keseluruhan unsur yang terkandung di dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Menjatuhkan pidana terhadap Adam dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ungkap JPU, Putri, Selasa (9/11/2021).

Menurut Putri, ada hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Antara lain, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat khususnya terhadap korban. Baca: Operasi Nila Sepekan, Polres Jakarta Barat Sita 5.200 Gram Sabu

Kemudian perbuatan yang dilakukan Adam dianggap menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. "Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh mayarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional (masa pandemi Covid-19)," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian untuk beberapa barang bukti disita untuk dimusnahkan. "Menyatakan barang bukti berupa satu buah memori card kapasitas 4 GB, satu lembar foto babi, satu unit handphone merek Xiomi Redmi warna biru, satu kalung tasbih warna hitam yang sudah putus talinya dan satu set sound system speaker aktif merek Bare Tone warna hitam agar dirampas untuk dimusnahkan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Rekomendasi
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Jalanan Memerah, 2 Juta...
Jalanan Memerah, 2 Juta Suporter Spanyol Turun ke Jalan Rayakan Gelar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved