JPU Tuntut Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok 3 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2021 - 17:20 WIB
loading...
JPU Tuntut Terdakwa...
JPU menuntut Adam Ibrahim terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, tiga tahun penjara.Foto/R Ratna Purnama/SINDOnews
A A A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Ibrahim terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, tiga tahun penjara. Pembacaan tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (9/11/2021).

JPU menilai Adam melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. JPU berpendapat, keseluruhan unsur yang terkandung di dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Menjatuhkan pidana terhadap Adam dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ungkap JPU, Putri, Selasa (9/11/2021).

Menurut Putri, ada hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Antara lain, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat khususnya terhadap korban. Baca: Operasi Nila Sepekan, Polres Jakarta Barat Sita 5.200 Gram Sabu

Kemudian perbuatan yang dilakukan Adam dianggap menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. "Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh mayarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional (masa pandemi Covid-19)," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian untuk beberapa barang bukti disita untuk dimusnahkan. "Menyatakan barang bukti berupa satu buah memori card kapasitas 4 GB, satu lembar foto babi, satu unit handphone merek Xiomi Redmi warna biru, satu kalung tasbih warna hitam yang sudah putus talinya dan satu set sound system speaker aktif merek Bare Tone warna hitam agar dirampas untuk dimusnahkan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved