Raffi Ahmad Belum Bayar Pajak 4 Rumah Mewahnya di Depok, Begini Kata BKD
Selasa, 09 November 2021 - 17:19 WIB
loading...
Artis Raffi Ahmad belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) rumahnya yang berada di Komplek Green Andara Residence, Jalan Andara Raya, Cinere, Depok.Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Artis Raffi Ahmad belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) rumahnya yang berada di Komplek Green Andara Residence, Jalan Andara Raya, Pangkalanjati Baru, Cinere, Depok. Terdapat empat unit rumah Raffi Ahmad di komplek perumahan elit itu yang belum dibayarkan pajaknya.
Baca juga: Bangun Rumah, Raffi Ahmad Pesan Lift Khusus untuk Mobil-Mobil Mewahnya dari China
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membenarkan bahwa PBB 4 unit rumaf mewah Raffi Ahmad itu belum dibayar. Namun hal itu masih dianggap wajar. Pasalnya, BKD Kota Depok memang memperpanjang batas akhir pembayaran PBB tahun ini.
"Kebetulan jatuh tempo tahun ini dimundurin sampai 31 Desember 2021," ujar Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (9/11/2021).
Biasanya, batas akhir pembayaran PPB tanggal 31 Agustus. Namun karena situasi pandemi Covid-19 maka tahun ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
Baca juga: Bangun Rumah, Raffi Ahmad Pesan Lift Khusus untuk Mobil-Mobil Mewahnya dari China
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membenarkan bahwa PBB 4 unit rumaf mewah Raffi Ahmad itu belum dibayar. Namun hal itu masih dianggap wajar. Pasalnya, BKD Kota Depok memang memperpanjang batas akhir pembayaran PBB tahun ini.
"Kebetulan jatuh tempo tahun ini dimundurin sampai 31 Desember 2021," ujar Kabid Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (9/11/2021).
Biasanya, batas akhir pembayaran PPB tanggal 31 Agustus. Namun karena situasi pandemi Covid-19 maka tahun ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
Lihat Juga :