Dicecar Jaksa Soal Penembakan Laskar FPI, Begini Penjelasan Dirkrimum Polda Metro Jaya

Selasa, 09 November 2021 - 16:21 WIB
loading...
Dicecar Jaksa Soal Penembakan...
JPU mencecar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi dalam sidang unlawfull killing Laskar FPI.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis hakim di PN Jakarta Selatan memeriksa Direktur Krimum Polda Metro Jaya , Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi di sidang unlawful killing Laskar FPI pada Selasa (9/11/2021) ini. Di persidangan, Tubagus pun menjelaskan tentang penembakan yang terjadi pada anggota Laskar FPI tersebut.

Tubagus mengatakan, menerima laporan tentang peristiwa penembakan yang terjadi pada Laskar FPI itu. Peristiwa itu berawal dari informasi adanya pendukung Habib Rizieq Shihab yang bakal memutihkan Polda Metro Jaya saat Habib Rizieq akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Memutihkan menggunakan baju putih, sumber lain bilang akan mengepung Polda Metro Jaya. Diketahui masih PSBB (saat itu), yang mana seluruh kegiatan sosial ditiadakan. Kalau ini kelompok yang sangat banyak akan ada tindak pidana baru," kata Tubagus di persidangan, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, informasi itu didapatkan hasil monitoring di medsos dan fakta saat polisi melayangkan surat panggilan ke Habib Rizieq. Adapun pendukung Habib Rizieq itu dari Petamburan Jakarta Barat dan Megamendung Bogor.

Dari situ, kata dia, diterbitkan surat perintah penyelidikan guna mengetahui kantong-kantong pergerakan massa dimaksud. Saat ditanya Jaksa tentang tugasnya sebagai Dirkrimum, Tubagus menuturkan, memiliki tugas fungsi pengawasan penyelidikan, identifikasi, dan melakukan analisa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau analisis sebagaimana menemukan tindak pidana dalam rangka tindak pidana itu bahasanya andai kata itu datang dalam jumlah massa yang banyak, maka akan lahir tindak pidana baru. Kerumunan sehingga perlu dilakukan kontrol monitoring massa yang akan datang," tuturnya. Baca: Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Guna mengantisipasi hal itu, Tubagus menugaskan Kasubdit Resmob, AKBP Handik Zusen untuk melakukan monitoring pada pergerakan massa tersebut di sejumlah titik, seperti Petamburan dan Bogor. Di situ, Tubagus selalu menerima laporan secara berjenjang dari bawahannya terkait perkembangan pergerakan massa yang dimonitoring.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved