Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual

Selasa, 09 November 2021 - 09:17 WIB
loading...
Sidang Kasus Unlawful...
Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual. Foto : Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya, ada 7 orang saksi yang mungkin bakal diperiksa di persidangan.

”Agendanya masih saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa minta untuk divirtualkan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga : Tiga Anggota Polri Kasus Unlawfull Killing, PPP Harap Kapolri Tak Lupa Janji

Pada persidangan sebelumnya, ada 7 orang saksi yang batal diperiksa di persidangan lantaran Jaksa meminta agar para saksi yang sejatinya telah hadir di PN Jakarta Selatan itu untuk memberikan keterangannya secara virtual. Padahal, majelis hakim telah menetapkan para saksi itu diminta memberikan keterangannya secara offline.
Baca Juga : Kejagung Ungkap Alasan Tak Tahan 2 Tersangka Polisi Pembunuh Laskar FPI

Alhasil, hanya satu saksi yang diperiksa di pengadilan secara virtual, yakni penyidik dari Bareskrim Polri bernama Saifullah. Sedangkan 7 saksi lainnya diagendakan diperiksa pada sidang berikutnya atau pada Selasa (9/11/2021) ini.

Majelis hakim pun tetap menetapkan ke 7 saksi tersebut untuk hadir secara ofline dalam memberikan keterangannya. Mendengar penetapan tersebut, Jaksa tetap ngotot agar para saksi tersebut diperiksa secara virtual saja, hakim lantas mencatat keberatan tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Mengenal HYROX, Olahraga...
Mengenal HYROX, Olahraga yang Disebut Mulai Geser Padel di Indonesia
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Dicecar Apakah Israel...
Dicecar Apakah Israel Memiliki Senjata Nuklir? Ini Jawaban Menlu AS Marco Rubio
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved