Dua Sahabat Nekat Bobol Kotak Amal Musala untuk Bayar Pinjol

Senin, 08 November 2021 - 13:19 WIB
loading...
Dua Sahabat Nekat Bobol...
Dua sahabat nekat bobol kotak amal untuk bayar pinjol. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Dua sahabat, HF (19) dan MR (20), nekat membobol kotak amal di musala Raudhatul Jannah, di kompleks perumahan, kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Aksi keduanya terbongkar setelah beberapa warga sekitar mendatangi musala, karena hendak menunaikan salat Ashar dan mendapati kotak amal musala sudah terbuka dengan kondisi uang di dalam kotak amal sudah kosong.

"Waktu itu kita mau salat Ashar dan lihat kalau kotak amal sudah terbuka. Saat dilihat, ternyata uang di dalamnya sudah tidak ada lagi," ujar seorang warga, Herman, kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Melihat kotak amal dalam keadaan terbuka dan kosong, sejumlah jamaah dibantu warga sekitar yang mengenali ciri-ciri kedua pelaku langsung melakukan pengejaran.

Kedua pelaku diamankan warga saat tengah berhenti di salah satu rumah makan tidak jauh dari kompleks perumahan tersebut.

"Kemudian kedua pelaku langsung dibawa warga untuk kembali ke musala. Kedua pelaku juga langsung mengakui perbuatannya, namun ketika diminta memberikan nomor ponsel kedua orang tuanya, pelaku HF justru memberikan nomor yang salah," tambahnya.

Kedua pelaku juga digeledah warga, dan mendapati uang kotak amal mushola sebesar Rp360 ribu. Lalu, dari dalam tas selempang pelaku HF juga ditemukan satu buah obeng yang diduga dijadikan alat untuk mencongkel kotak amal.

"Dari kesepakatan Ketua RT setempat dan pengurus mushola, kedua pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Sukarame untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Herman.

Sementara itu, Kapolsek Sukarame Kompol Budi Hartono Sutrisno, melalui Kanit Reskrim Iptu Deni Irawan mengatakan, HF nekat mencuri uang kotak amal musala lantaran RM terdesak untuk membayar pinjaman online.

"Saat dilakukan introgasi, dari pengakuan HF dirinya berniat untuk membantu teman dekatnya, yakni pelaku RM yang terjerat pinjaman online," katanya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Polisi Ciduk Spesialis...
Polisi Ciduk Spesialis Pencuri Kotak Amal Musala di Pesanggrahan, Sudah Beraksi 3 Kali
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved