10 Aturan Olah Vokal di Tempat Karaoke Jakarta, Nomor 4-5 Harus Ingat Pulang

Minggu, 07 November 2021 - 07:51 WIB
loading...
10 Aturan Olah Vokal...
Tempat karaoke keluarga di Jakarta segera buka. Terdapat 10 aturan olah vokal di room karaoke yang perlu disimak pengelola maupun pengunjung. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tempat karaoke keluarga di Jakarta segera buka. Terdapat 10 aturan olah vokal di room karaoke yang perlu disimak pengelola maupun pengunjung.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata, salah satunya pembukaan usaha karaoke keluarga.
Baca juga: PPKM Level 1, DKI Uji Coba Pembukaan 62 Tempat Karaoke Keluarga

“Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari pemerintah untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," ujar Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata sebagaimana dikutip dari laman PPID DKI, Sabtu (6/11/2021).

Berikut 10 aturan yang berlaku di tempat karaoke yakni:
1. Pengunjung melakukan reservasi secara online
2. Pengunjung melakukan metode pembayaran nontunai
3. Pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak
4. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00-22.00 WIB
5. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam
6. Maksimal kapasitas pengunjung 25%
7. Pengunjung hanya diperbolehkan menggunakan ruang bernyanyi yang dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia
8. Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan
9. Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.
10. Pengunjung wajib mengakses PeduliLindungi
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1.

Pemprov DKI membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM Level 1. Terdapat 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk beroperasi lagi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Nomor 1 dari Indonesia,...
Nomor 1 dari Indonesia, Ini 10 Dumpling Terenak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved