Selamatkan Produksi Pangan, Pemprov Jateng Cegah Alih Fungsi Lahan
Kamis, 04 Juni 2020 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
"Agar petani tidak menjual lahannya, kita berikan semacam bantuan alat pertanian, bantuan benih, yang diarahkan kepada petani yang mau mempertahankan lahannya," katanya. (Baca juga : Hadapai Krisis Pangan di Masa Pandemi dengan Solidaritas Ekonomi )
Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga memberikan perlindungan kepada petani melalui asuransi usaha tani padi. Menurutnya, program ini lebih ditujukan kepada para petani gurem/kecil yang luas lahannya di bawah 0,5 hektar.
"Untuk perlindungan petani, kita memfasilitasi asuransi usaha tani padi, dimana semua preminya ditanggung oleh Pemprov. Khususnya petani kecil yang luas lahannya maksimal setengah hektar. Sebab mereka yang paling mudah menjual lahannya," jelas Tri Susilardjo.
Untuk diketahui, Pemprov Jateng sendiri sudah memiliki instrumen hukum untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, yaitu Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah.
Tak hanya itu, Pemprov Jateng juga memberikan perlindungan kepada petani melalui asuransi usaha tani padi. Menurutnya, program ini lebih ditujukan kepada para petani gurem/kecil yang luas lahannya di bawah 0,5 hektar.
"Untuk perlindungan petani, kita memfasilitasi asuransi usaha tani padi, dimana semua preminya ditanggung oleh Pemprov. Khususnya petani kecil yang luas lahannya maksimal setengah hektar. Sebab mereka yang paling mudah menjual lahannya," jelas Tri Susilardjo.
Untuk diketahui, Pemprov Jateng sendiri sudah memiliki instrumen hukum untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, yaitu Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah.
(nun)
Lihat Juga :