Ambil Bansos Harus Tunjukkan Bukti Telah Divaksin Covid-19
Kamis, 04 November 2021 - 18:50 WIB
loading...
Bupati Wajo, Amran Mahmud (kiri) dan Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna (kanan). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang hendak mengambil bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini menjadi strategi pemerintah dalam mempercepat capaian vaksinasi.
Bupati Wajo, Amran Mahmud menjelaskan, aturan ini berasal dari pemerintah pusat. Regulasi ini mengharuskan penerima bantuan telah divaksin, minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi.
Baca juga:Ketua DPRD Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi di Wajo
"Ini regulasi dari pusat, semoga masyarakat bisa memahami ini. Semua demi kebaikan bersama untuk menjaga dan meningkatkan imun kita agar terhindar dari Covid-19 ," ujar Bupati Wajo, Kamis (4/11).
Amran menjelaskan, akselerasi vaksinasi terus dilakukan sebab status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Wajo naik dari level 2 menjadi level 3. Perubahan level ini disebabkan capaian vaksinasi di bawah 40% dari target.
"Kenaikan level PPKM kita di Wajo lantaran capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen, sebagaimana yang ditetapkan pada Instruksi Mendagri 54 Tahun 2021," tuturnya.
Baca juga:Capai Rp1,3 Miliar, Dana Perjalanan Dinas Bappelitbangda Wajo Dikritik
Selain layanan bantuan sosial, masyarakat yang belum vaksin juga tidak diperkenankan untuk mendatangi tempat-tempat keramaian.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna menjelaskan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
Baca juga:Kepala OPD Lingkup Pemkab Wajo Keluhkan Pembagian Porsi Anggaran APBD
Olehnya itu, politisi dari PAN ini, mengajak dan mengimbau masyarakat agar menyukseskan program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
"Dengan vaksin herd immunity atau kekebalan kelompok terbentuk. Vaksin adalah ikhtiar kita terhindar dari pandemi," pungkasnya
Bupati Wajo, Amran Mahmud menjelaskan, aturan ini berasal dari pemerintah pusat. Regulasi ini mengharuskan penerima bantuan telah divaksin, minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi.
Baca juga:Ketua DPRD Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi di Wajo
"Ini regulasi dari pusat, semoga masyarakat bisa memahami ini. Semua demi kebaikan bersama untuk menjaga dan meningkatkan imun kita agar terhindar dari Covid-19 ," ujar Bupati Wajo, Kamis (4/11).
Amran menjelaskan, akselerasi vaksinasi terus dilakukan sebab status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Wajo naik dari level 2 menjadi level 3. Perubahan level ini disebabkan capaian vaksinasi di bawah 40% dari target.
"Kenaikan level PPKM kita di Wajo lantaran capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen, sebagaimana yang ditetapkan pada Instruksi Mendagri 54 Tahun 2021," tuturnya.
Baca juga:Capai Rp1,3 Miliar, Dana Perjalanan Dinas Bappelitbangda Wajo Dikritik
Selain layanan bantuan sosial, masyarakat yang belum vaksin juga tidak diperkenankan untuk mendatangi tempat-tempat keramaian.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna menjelaskan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
Baca juga:Kepala OPD Lingkup Pemkab Wajo Keluhkan Pembagian Porsi Anggaran APBD
Olehnya itu, politisi dari PAN ini, mengajak dan mengimbau masyarakat agar menyukseskan program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
"Dengan vaksin herd immunity atau kekebalan kelompok terbentuk. Vaksin adalah ikhtiar kita terhindar dari pandemi," pungkasnya
(luq)
Lihat Juga :