Di Rutan Gresik, Ponsel Selundupan Warga Binaan Ditenggelamkan ke Aquarium Air Asin

Selasa, 02 November 2021 - 13:35 WIB
loading...
Di Rutan Gresik, Ponsel...
Petugas Rutan Gresik menenggelamkan ponsel sitaan yang diselundupkan ke dalam bui.Foto/Lukman Hakim
A A A
GRESIK - Rumah Tahanan (Rutan) Gresik menyediakan aquarium khusus telepon seluler (ponsel) sitaan yang diselundupkan ke dalam bui. Para warga binaan dan pengunjung bisa melihat langsung ratusan handphone yang digerogoti air garam.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa, ini jadi salah satu upaya untuk membuat pelanggar jera. Sebelum ditenggelamkan, petugas menghancurkan telepon tersebut dengan cara di palu. Setelah dipastikan tidak berfungsi, petugas baru menenggelamkan handphone dalam aquarium bervolume 4 meter kubik.

Baca juga: KRI Bima Suci Tiba di Surabaya setelah 99 Hari Arungi Samudra Nusantara

“Kebijakan ini sekaligus sebagai bentuk transparansi bahwa kami selalu memerangi adanya penyelundupan handphone dalam lapas/rutan,” katanya, Selasa (2/11/2021).

Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi menjelaskan bahwa, sejak Januari 2021, saat ini telah ada ratusan handphone yang dimasukkan ke aquarium tersebut. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan. “Setelah dilakukan inventarisasi dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa handphone tersebut tidak dapat difungsikan lagi,” tutur Aris.



Aris menyebutkan bahwa pihaknya rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap minggunya. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi tegas.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan.

“Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi. Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari,” imbuhnya.

Semuanya, kata dia, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya.

Meski begitu, Aris menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihaknya. Setiap awal bulan pihaknya melakukan sosialisasi kepada siapa saja warga binaan yang menyelundupkan handphone agar ‘bertobat.’ Warga binaan diminta menyerahkan handphone secara sukarela kepada petugas.

"Cara ini cukup efektif untuk beberapa orang warga binaan. Sudah ada puluhan handphone yang diserahkan secara sukarela," tegasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved