Polres Manokrawi Tangkap Pelaku Perampokan Terhadap Wartawan, Ternyata Residivis
loading...
A
A
A
MANOKWARI - Jajaran Satuan Reskrim Polres Manokrawi akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap wartawan di Susweni, Manokrawi, Papua Barat .
Pelaku yang ditangkap yakni Erens Mamoribo dan Hendra Doom. Tapi, satu pelaku masih buron (DPO) bernama Barend Maurits Dasem.
Kapolres Manokrawi, AKBP Dadang Kurniawan Wijaya menjelaskan, pelaku bernama Erens ditangkap karena sedang dirawat di rumahnya akibat mengalami kecelakaan hingga patah tulang.
“Pelaku sedang dalam pemantauan di Susweni karena dalam pengobatan akibat laka tunggal,” kata Dadang melalui keterangan pada Senin, (1/11/2021).
Dia menjelaskan kronologi perampokan di Jalan Trikora Wosi, Manokrawi tepat depan Hotel Valdos, Kabupaten Manokrawi pada Sabtu, (9/10/2021) sekira jam 04.30 WIT. “Pelaku Erens dan Barend menggunakan motor mengikuti korban Gemelin Ersada Bangun (wartawan) yang naik motor,” katanya.
Begitu tiba di lokasi lanjutnya, pelaku menghimpit korban dari belakang sehingga korban terjatuh bersama motornya. Saat korban mau berdiri, pelaku langsung menodong menggunakan parang. Selanjutnya, pelaku mengambil satu buah HP dan dompet milik korban serta surat-surat berharga lainnya.
“Setelah itu, pelaku Cs mangambil satu unit sepeda motor milik korban. Adapun identitas motor yang dibawa pelaku atas nama Lisa Boroallo, jenis motor Yamaha Lexi warna hitam,” beber dia.
Namun, kata Dadang, pelaku menyimpan sepeda motor korban di hutan tepatnya Kampung Waisai Anday Manokrawi, tidak jauh dari jalan raya umum. Lalu, pelaku Barens dan Hendro memindahkan sepeda motor ke tempat yang lebih jauh dari lokasi penyimpanan pertama agar tidak ketahuan.
Baca juga: Tak Diizinkan Istri Berpoligami, Pria di Tapsel Nekat Bunuh Diri
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendro yang diamankan di Rutan Polres Manokwari bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang lain, diduga motor itu merupakan hasil curian dari para pelaku,” ujarnya.
Ternyata, kata Dadang, ketiga pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta melakukan kejahatan dapat dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku yang ditangkap yakni Erens Mamoribo dan Hendra Doom. Tapi, satu pelaku masih buron (DPO) bernama Barend Maurits Dasem.
Kapolres Manokrawi, AKBP Dadang Kurniawan Wijaya menjelaskan, pelaku bernama Erens ditangkap karena sedang dirawat di rumahnya akibat mengalami kecelakaan hingga patah tulang.
“Pelaku sedang dalam pemantauan di Susweni karena dalam pengobatan akibat laka tunggal,” kata Dadang melalui keterangan pada Senin, (1/11/2021).
Dia menjelaskan kronologi perampokan di Jalan Trikora Wosi, Manokrawi tepat depan Hotel Valdos, Kabupaten Manokrawi pada Sabtu, (9/10/2021) sekira jam 04.30 WIT. “Pelaku Erens dan Barend menggunakan motor mengikuti korban Gemelin Ersada Bangun (wartawan) yang naik motor,” katanya.
Begitu tiba di lokasi lanjutnya, pelaku menghimpit korban dari belakang sehingga korban terjatuh bersama motornya. Saat korban mau berdiri, pelaku langsung menodong menggunakan parang. Selanjutnya, pelaku mengambil satu buah HP dan dompet milik korban serta surat-surat berharga lainnya.
“Setelah itu, pelaku Cs mangambil satu unit sepeda motor milik korban. Adapun identitas motor yang dibawa pelaku atas nama Lisa Boroallo, jenis motor Yamaha Lexi warna hitam,” beber dia.
Namun, kata Dadang, pelaku menyimpan sepeda motor korban di hutan tepatnya Kampung Waisai Anday Manokrawi, tidak jauh dari jalan raya umum. Lalu, pelaku Barens dan Hendro memindahkan sepeda motor ke tempat yang lebih jauh dari lokasi penyimpanan pertama agar tidak ketahuan.
Baca juga: Tak Diizinkan Istri Berpoligami, Pria di Tapsel Nekat Bunuh Diri
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendro yang diamankan di Rutan Polres Manokwari bahwa terdapat tiga unit sepeda motor yang lain, diduga motor itu merupakan hasil curian dari para pelaku,” ujarnya.
Ternyata, kata Dadang, ketiga pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta melakukan kejahatan dapat dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nic)