Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri Merah Putih Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 402,380 gram atau 402 kilogram lebih narkotika sabu-sabu asal Iran di Cimahpar, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Rabu 3 Juni 2020 malam.
Selain mengamankan 402 kg sabu asal Iran, petugas juga menangkap enam pelaku berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF.
Keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BACA JUGA: 402 Kg Sabu-sabu Diamankan Tim Satgasus Bareskrim Polri di Sukabumi )
Lokasi penggerebekan dan penangkapan, Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12, RT 01/25, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam rilis resmi dari Bareskrim Polri menyebutkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Satgassus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Brigjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Iwan Kurniawan.
Sedangkan tim yang terlibat, Kombes Pol Herry Heryawan; Kombes Pol Tubagus Ami; AKBP Sapta Marpaung, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Awaludin Amin, Kompol Malvino Sitohang, dan AKP Abdul Rohim.
Di lokasi penangkapan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, petugas mengamankan dua bungkusan plastik wraping bening berisi sabu seberat 2.360 gram atau 2,36 kg.
Sedangkan Sukaraja, Kota Sukabumi, petugas menyita 333 bungkusan plastik wraping bening berisi sabu seberat 392.940 gram atau 392,94 kg.
Kemudian, lima bungkusan plastik wraping hitam berisi sabu seberat 5.900 gram atau 5,9 kg. Selain itu, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 1.180 gram atau 1,18 kg.
Jadi total yang diamankan di Sukaraja, Kota Sukabumi, 341 bungkus plastik dengan berat bruto 402,380 gram atau 402 kg sabu.
Kronologis pengungkapan berawal dari tim Satgasus Polri Merah Putih Bareskrim Polri dan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menererima informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia.
Kemudian tim Satgassus Polri Merah Putih bersama dengan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dipimpinan Kombes Pol Herry Heryawan melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi sabu asal Iran tersebut.
Tim melakukan penelusuran terhadap jaringan pengedar barang haram itu dan akhirnya tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal berikut 2 kg sabu di Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan hingga pada penangkapan terhadap 3 orang lain. Drama penggerebekan berakhir pada penggeledahan sebuah rumah kosong di wilyah Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Di lokasi terakhir ini, ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 402 kg.
Tim lalu membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), memeriksa urine tersangka di Biddokes Polda Metrojaya, dan memeriksa barang bukti narkotika ke Labfor Mabes Polri.
Dengan pengungkapan ini, tim Satgasus Polri Merah Putih Bareskrim Polri dan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dapat menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan 402 kg sabu asal Iran, petugas juga menangkap enam pelaku berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF.
Keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BACA JUGA: 402 Kg Sabu-sabu Diamankan Tim Satgasus Bareskrim Polri di Sukabumi )
Lokasi penggerebekan dan penangkapan, Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12, RT 01/25, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam rilis resmi dari Bareskrim Polri menyebutkan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Satgassus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Brigjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Iwan Kurniawan.
Sedangkan tim yang terlibat, Kombes Pol Herry Heryawan; Kombes Pol Tubagus Ami; AKBP Sapta Marpaung, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Awaludin Amin, Kompol Malvino Sitohang, dan AKP Abdul Rohim.
Di lokasi penangkapan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, petugas mengamankan dua bungkusan plastik wraping bening berisi sabu seberat 2.360 gram atau 2,36 kg.
Sedangkan Sukaraja, Kota Sukabumi, petugas menyita 333 bungkusan plastik wraping bening berisi sabu seberat 392.940 gram atau 392,94 kg.
Kemudian, lima bungkusan plastik wraping hitam berisi sabu seberat 5.900 gram atau 5,9 kg. Selain itu, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 1.180 gram atau 1,18 kg.
Jadi total yang diamankan di Sukaraja, Kota Sukabumi, 341 bungkus plastik dengan berat bruto 402,380 gram atau 402 kg sabu.
Kronologis pengungkapan berawal dari tim Satgasus Polri Merah Putih Bareskrim Polri dan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menererima informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia.
Kemudian tim Satgassus Polri Merah Putih bersama dengan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dipimpinan Kombes Pol Herry Heryawan melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi sabu asal Iran tersebut.
Tim melakukan penelusuran terhadap jaringan pengedar barang haram itu dan akhirnya tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal berikut 2 kg sabu di Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan hingga pada penangkapan terhadap 3 orang lain. Drama penggerebekan berakhir pada penggeledahan sebuah rumah kosong di wilyah Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Di lokasi terakhir ini, ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 402 kg.
Tim lalu membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), memeriksa urine tersangka di Biddokes Polda Metrojaya, dan memeriksa barang bukti narkotika ke Labfor Mabes Polri.
Dengan pengungkapan ini, tim Satgasus Polri Merah Putih Bareskrim Polri dan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dapat menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
(awd)