Jual Judi Hong Kong Wiraswasta Ditangkap Polisi Simalungun

Kamis, 04 Juni 2020 - 11:30 WIB
loading...
Jual Judi Hong Kong Wiraswasta Ditangkap Polisi Simalungun
Tersangka penjual judi tebak angka Hongkong yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun.Foto/Sindonews.com/Ist
A A A
SIMALUNGUN - Jual nomor judi tebak angka Hong Kong seorang wiraswasta di Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Reskrim AKP Jeriko, mengatakan tersangka U (46) warga Perdagangan, kecamatan Bandar,ditangkap di pinggir jalan umum Pasar I, Kelurahan Perdagangan. (Baca juga : Balita Main Mancis di Kamar, 2 Rumah Ludes Terbakar )

"Pelaku ditangkap saat berada di suatu tempat di pinggir jalan umum Pasar I, Kelurahan Perdagangan, dan darinya disita barang bukti dua lembar kertas rekap angka judi tebak angka Hongkong, handphone dan uang sekitar Rp 280 ribu," ujar Jeriko kepada Sindonews.com, Kamis (4/6/2020).

Jeriko menambahkan, polisi menangkap tersangka setelah masyarakat menginformasikan aktivitasnya yang menjual nomor judi tebak angka Hong Kong. (Baca juga : Ajang Balap Liar di Jalan Jamin Ginting, Polres Karo Amankan 27 Motor Knalpot Blong )

Untuk pengembangan tambah Jeriko, polisi menahan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)