Pelaku Pembunuhan saat Gotong Royong di Nias Utara Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
NIAS - Polres Nias menangkap pelaku pembunuhan usai gotong royong pembukaan badan jalan di rumahnya di Nias Utara.
Setelah ditangkap , pelaku berinisial MZ dibawa menuju Polres Nias dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junisar Rudianto Silalahi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan.
Kepada polisi pelaku mengaku kalap membunuh korban karena keberatan atas pelaksanaan pembukaan badan jalan tanpa adanya permintaan persetujuan dari pelaku. "Tanah tersebut diklaim tersangka merupakan miliknya sebagai harta warisan peninggalan orang tuanya," ujar Junisar. Baca: BPBD Karawang Ingatkan Bahaya La Nina saat Musim Hujan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Ancaman Gelombang Ketiga COVID-19, Ini Antisipasi RSHS Bandung.
Setelah ditangkap , pelaku berinisial MZ dibawa menuju Polres Nias dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junisar Rudianto Silalahi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan.
Kepada polisi pelaku mengaku kalap membunuh korban karena keberatan atas pelaksanaan pembukaan badan jalan tanpa adanya permintaan persetujuan dari pelaku. "Tanah tersebut diklaim tersangka merupakan miliknya sebagai harta warisan peninggalan orang tuanya," ujar Junisar. Baca: BPBD Karawang Ingatkan Bahaya La Nina saat Musim Hujan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Ancaman Gelombang Ketiga COVID-19, Ini Antisipasi RSHS Bandung.
(nag)