Pelaku Pembunuhan saat Gotong Royong di Nias Utara Dibekuk Polisi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:20 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan saat...
Polres Nias menangkap pelaku pembunuhan usai gotong royong pembukaan badan jalan. iNews TV/Iman Lase
A A A
NIAS - Polres Nias menangkap pelaku pembunuhan usai gotong royong pembukaan badan jalan di rumahnya di Nias Utara.

Setelah ditangkap , pelaku berinisial MZ dibawa menuju Polres Nias dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junisar Rudianto Silalahi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan.

Kepada polisi pelaku mengaku kalap membunuh korban karena keberatan atas pelaksanaan pembukaan badan jalan tanpa adanya permintaan persetujuan dari pelaku. "Tanah tersebut diklaim tersangka merupakan miliknya sebagai harta warisan peninggalan orang tuanya," ujar Junisar. Baca: BPBD Karawang Ingatkan Bahaya La Nina saat Musim Hujan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338, dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. Baca Juga: Ancaman Gelombang Ketiga COVID-19, Ini Antisipasi RSHS Bandung.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)