Yusran Lalogau Minta ASN Tidak Merokok di Kantor Pemerintahan
Senin, 25 Oktober 2021 - 19:40 WIB
loading...
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyosialisasikan Perda Rokok kepada ASN, Senin (25/10). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rokok ke pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemkab Pangkep, Senin (25/10). Sosialisasi dilakukan di ruang rapat Wakil Bupati, Senin (25/10).
Dalam sosialisasi itu, Yusran menyampaikan bahwa Perda ini sama sekali tidak melarang masyarakat untuk merokok. Hanya saja, ada sejumlah kawasan dan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk merokok.
Baca juga:HMI Minta Pilkades di Kabupaten Pangkep Ditunda
Kawasan atau fasilitas itu di antaranya seperti, tempat belajar mengajar, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.
"Kita berharap, kita saling menghargai antara perokok dan yang tidak merokok. Agar tidak merokok pada fasilitas tertentu," kata Yusran.
Ia juga menyampaikan, agar masyarakat menghindari rokok ilegal. Karena akan berdampak buruk bagi masyarakat. Baik dampak hukum maupun kesehatan.
Baca juga:Pemkab Pangkep Salurkan Bantuan untuk Ratusan Korban Bencana
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan mengenai rokok telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Diharapkan, masyarakat dan ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep , Nuraidah mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum peraturan yang mengatur mengenai rokok.
Menurut Nuraidah, terdapat beberapa jenis peraturan mengenai rokok, mulai dari UU, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah. Pangkep sendiri memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Perda ini dibuat sebagai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012. Perda ini masih perlu disebarluaskan untuk mengoptimalkan penerapannya," terang Nuraidah.
Menurutnya, saat ini, masih banyak yang merokok di kawasan yang dilarang, salah satunya lingkungan kerja."Yang sebenarnya harus diterapkan untuk melindungi pegawai dan masyarakat yang datang mau dilayani agar tidak terpapar dari asap rokok. Jadi, sangat perlu menyebarluaskan perda ini, untuk mengendalikan dampak bahaya rokok. Selain itu, penggunaan rokok ilegal juga harus dipantau dan kendalikan. Untuk itu, dalam sosialisasi ini, selain penerapan kawasan tanpa rokok. Kita juga lakukan penyebarluasan tentang rokok ilegal," jelas Nuraidah.
Baca juga:Bupati Pangkep Harap Pesantren Bebas dari Paham Radikalisme
Salah seorang pembicara dalam sosialisasi ini adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Nova Aulia Pagar Alam.
"Sosialisasi ini sangat bagus. Dengan adanya sosialisasi ini memberikan perlindungan bagi orang yang tidak merokok dan mewujudkan Pangkep kawasan tanpa rokok," katanya.
Dalam sosialisasi itu, Yusran menyampaikan bahwa Perda ini sama sekali tidak melarang masyarakat untuk merokok. Hanya saja, ada sejumlah kawasan dan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk merokok.
Baca juga:HMI Minta Pilkades di Kabupaten Pangkep Ditunda
Kawasan atau fasilitas itu di antaranya seperti, tempat belajar mengajar, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.
"Kita berharap, kita saling menghargai antara perokok dan yang tidak merokok. Agar tidak merokok pada fasilitas tertentu," kata Yusran.
Ia juga menyampaikan, agar masyarakat menghindari rokok ilegal. Karena akan berdampak buruk bagi masyarakat. Baik dampak hukum maupun kesehatan.
Baca juga:Pemkab Pangkep Salurkan Bantuan untuk Ratusan Korban Bencana
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan mengenai rokok telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Diharapkan, masyarakat dan ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep , Nuraidah mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum peraturan yang mengatur mengenai rokok.
Menurut Nuraidah, terdapat beberapa jenis peraturan mengenai rokok, mulai dari UU, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah. Pangkep sendiri memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Perda ini dibuat sebagai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012. Perda ini masih perlu disebarluaskan untuk mengoptimalkan penerapannya," terang Nuraidah.
Menurutnya, saat ini, masih banyak yang merokok di kawasan yang dilarang, salah satunya lingkungan kerja."Yang sebenarnya harus diterapkan untuk melindungi pegawai dan masyarakat yang datang mau dilayani agar tidak terpapar dari asap rokok. Jadi, sangat perlu menyebarluaskan perda ini, untuk mengendalikan dampak bahaya rokok. Selain itu, penggunaan rokok ilegal juga harus dipantau dan kendalikan. Untuk itu, dalam sosialisasi ini, selain penerapan kawasan tanpa rokok. Kita juga lakukan penyebarluasan tentang rokok ilegal," jelas Nuraidah.
Baca juga:Bupati Pangkep Harap Pesantren Bebas dari Paham Radikalisme
Salah seorang pembicara dalam sosialisasi ini adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Nova Aulia Pagar Alam.
"Sosialisasi ini sangat bagus. Dengan adanya sosialisasi ini memberikan perlindungan bagi orang yang tidak merokok dan mewujudkan Pangkep kawasan tanpa rokok," katanya.
(luq)
Lihat Juga :