Yusran Lalogau Minta ASN Tidak Merokok di Kantor Pemerintahan

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:40 WIB
loading...
Yusran Lalogau Minta...
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyosialisasikan Perda Rokok kepada ASN, Senin (25/10). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rokok ke pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemkab Pangkep, Senin (25/10). Sosialisasi dilakukan di ruang rapat Wakil Bupati, Senin (25/10).

Dalam sosialisasi itu, Yusran menyampaikan bahwa Perda ini sama sekali tidak melarang masyarakat untuk merokok. Hanya saja, ada sejumlah kawasan dan fasilitas yang tidak dibolehkan untuk merokok.

Baca juga:HMI Minta Pilkades di Kabupaten Pangkep Ditunda

Kawasan atau fasilitas itu di antaranya seperti, tempat belajar mengajar, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat bekerja baik instansi pemerintah maupun swasta.

"Kita berharap, kita saling menghargai antara perokok dan yang tidak merokok. Agar tidak merokok pada fasilitas tertentu," kata Yusran.

Ia juga menyampaikan, agar masyarakat menghindari rokok ilegal. Karena akan berdampak buruk bagi masyarakat. Baik dampak hukum maupun kesehatan.

Baca juga:Pemkab Pangkep Salurkan Bantuan untuk Ratusan Korban Bencana

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan mengenai rokok telah dilaksanakan di sejumlah wilayah. Diharapkan, masyarakat dan ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Pangkep , Nuraidah mengatakan, sosialisasi ini sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum peraturan yang mengatur mengenai rokok.

Menurut Nuraidah, terdapat beberapa jenis peraturan mengenai rokok, mulai dari UU, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah. Pangkep sendiri memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Perda ini dibuat sebagai amanah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012. Perda ini masih perlu disebarluaskan untuk mengoptimalkan penerapannya," terang Nuraidah.

Menurutnya, saat ini, masih banyak yang merokok di kawasan yang dilarang, salah satunya lingkungan kerja."Yang sebenarnya harus diterapkan untuk melindungi pegawai dan masyarakat yang datang mau dilayani agar tidak terpapar dari asap rokok. Jadi, sangat perlu menyebarluaskan perda ini, untuk mengendalikan dampak bahaya rokok. Selain itu, penggunaan rokok ilegal juga harus dipantau dan kendalikan. Untuk itu, dalam sosialisasi ini, selain penerapan kawasan tanpa rokok. Kita juga lakukan penyebarluasan tentang rokok ilegal," jelas Nuraidah.

Baca juga:Bupati Pangkep Harap Pesantren Bebas dari Paham Radikalisme

Salah seorang pembicara dalam sosialisasi ini adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Nova Aulia Pagar Alam.

"Sosialisasi ini sangat bagus. Dengan adanya sosialisasi ini memberikan perlindungan bagi orang yang tidak merokok dan mewujudkan Pangkep kawasan tanpa rokok," katanya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Merokok Setelah...
Bahaya Merokok Setelah Makan, Dokter Ingatkan Dampaknya pada Pencernaan
Merokok Tingkatkan Risiko...
Merokok Tingkatkan Risiko Kanker Payudara, Kasus Baru di Indonesia Tembus 68.858 Jiwa
Masyarakat Perlu Mendapat...
Masyarakat Perlu Mendapat Informasi Saintifik tentang Tembakau Alternatif
Rekomendasi
Kunci Konvensional Mulai...
Kunci Konvensional Mulai Ditinggalkan, Eazy Lock E1 dan Premium Lock L1 Jadi Standar Baru Keamanan Rumah
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved